Ticker

6/recent/ticker-posts

KAWASAN PT SATUNUSA CAKRA MINERAL DISEBUT BERADA DALAM KAWASAN HUTAN PRODUKSI


Belitung Timur|Satamexpose.com – Keresahan masyarakat Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penambangan pasir oleh PT. Satunusa Cakra Mineral yang diduga tanpa adanya sosialisasi seperti yang disampaikan oleh Hamdani tokoh masyarakat setempat pada Selasa (12/9) lalu terus bergulir menguak fakta.

Berdasarkan penelusuran Satamexpose.com terkuak jika PT. Satunusa Cakra Mineral belum memiliki izin lengkap dan baru memegang surat WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) atau baru tahap awal proses perizinan.

Untuk mendapatkan IUP OP perusahaan masih harus melalui tahapan pengajuan IUP eksplorasi, UKL/UPL barulah pengajuan IUP OP.

Data terkait sejauh mana perizinan sudah dilakukan perusahaan bisa diakses melalu MOMI (Minerba One Map Indonesia). 

Selain itu wilayah PT Satunusa Cakra Mineral tersebut diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi yang tentunya harus terlebih dahulu mengantongi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

Kepala Desa Batu Penyu, Ahmad Safe'i saat ditemui Satamexpose.com mengaku tidak mengetahui apapun terkait PT Satunusa Cakra Mineral tersebut.

Sementara itu, terkait sosialisasi PT Satunusa Cakra Mineral Ketua BPD Desa Batu Penyu Faisal secara tegas mengatakan belum pernah ada di Desa Batu Penyu.

"Setahu saya sosialisasi di desa memang belum ada, namun kami pernah mendapat undangan di Balai Negeri, Kecamatan Gantung dari salah satu perusahaan yang keberadaan IUP-nya berada di Desa Limbungan, Jangkar Asam dan Batu Penyu, pada bulan Agustus lalu," ujarnya, Rabu(13/9).

Menurutnya, undangan itu terkait penjelasan dan paparan PT Satunusa Cakra Mineral, dimana pihak perusahaan mengaku telah mengantongi izin dari pusat.

"Dari kami (BPD) saat itu diwakili oleh Pak IIpul anggota kita dan paku adat Desa Batu Penyu, Pak Masra sedangka Kepala Desa tidak hadir ketika itu, karena beliau lagi keluar daerah," tambahnya.
undangan itu

Terkait persetujuan beroperasinya PT Satunusa Cakra Mineral, Faisal mengatakan tidak ada pembicaraan itu.

"Kalau bahasa setuju atau tidak setuju kita tidak pada posisi itu, mengingat kawasan perusahaan berada di kawasan Hutan Produksi dan juga selama ini kita tahu, tidak setujupun perusahaan tetap akan beroperasi. Kita tidak bisa berbuat apa-apa," tandasnya.

Sementara itu, Masra selaku pemangku adat yang juga hadir dalam undangan tersebut ketika ditemui Satamexpos.com mengatakan pertemuan itu disebut-sebut sebagai salah satu syarat AMDAL.

"Kami tidak bisa bicara apapun karena mereka (PT Satunusa Cakra Mineral) bilang sudah lengkap izinnya dari pusat," paparnya.

Selain itu, Masra juga menyebutkan jika pihak perusahaan berjanji akan undang lagi mereka ke Jakarta nantinya. (sam)