Ticker

6/recent/ticker-posts

BARU DUA BULAN MENGHIRUP UDARA SEGAR, RESIDIVIS KASUS CURAT KEMBALI DI BUI


 

PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM – Baru dua bulan lebih menghirup udara segar, TJ alias Tomi, lembali diciduk oleh Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung, Senin (07/03/ 2022) dini hari.

Meski sudah 3 (tiga) kali keluar masuk penjara pada tahun 2011, 2013 dan 2019, warga Jalan Nanas II Rt. 007 Rw. 003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang  ini kembali melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat).

Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi melalui siaran persnya mengatakan pelaku diciduk oleh Tim Jatanras Polda Kep. Bangka Belitung pada saat pelaku berada dirumah kakaknya di Jalan Nanas II Rt. 007 Rw. 003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

“Pelaku Tomi ini merupakan residivis kambuhan. Tomi ditangkap usai melakukan pencurian di 2 tempat kos-kosan yang berada dibelakang Terminal Jalan Mentok Kampung Keramat Pangkalpinang.”kata Kombes A. Maladi

Baca Juga :

RESIDIVIS PENCURIAN KEMBALI DICOKOK POLISI

Lebih lanjut, Dirinya menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi di kos-kosan pada waktu bersamaan dibelakang Terminal Kampung Keramat Pangkalpinang.

Berdasarkan penyelidikan, Tim mencurigai Tomi yang merupakan residivis Curat dan tinggal tidak jauh dari TKP pencurian tersebut.

“Dugaan juga dikuatkan bahwa pelaku Tomi ini juga menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 yang diduga merupakan barang hasil curian milik korban yang tinggal di kosan belakang Terminal Kampung Keramat.”ungkap Kombes Pol Maladi.

Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 yang cocok dengan kotak handphone milik korban.

“Usai digeledah, Tomi mengakui telah melakukan pencurian di kos-kosan tersebut dengan mencuri 1 unit handphone merk Realme C12 milik korban Marini dan mencuri 1 buah cincin emas serta uang didalam celengan korban sebesar Rp 450.000,- milik korban Rita.”terang Kabid Humas.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu kos-kosan menggunakan 1 buah obeng yang didapatkannya disekitar TKP dan kemudian melakukan pencurian.

Pelaku Tomi ini diketahui baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Tuatunu Pangkalpinang pada bulan Desember 2021.

“Saat ini Tomi sudah dibawa ke Polda guna proses penyidikan lebih lanjut.”ungkap Kombes Pol Maladi. (rls)