Ticker

6/recent/ticker-posts

GELAPKAN PULUHAN TANDAN SAWIT, SOPIR DAN DUA KERNET DICOKOK POLISI

 

Gambar : Kapolsek Membalong, AKP Karyadi ketika menunjukkan tiga tersangka penggelapan yang ditahan di sel Polsek Membalong.

Belitung|Satamexpose.com – Diduga gelapkan 69 tandan buah sawit milik PT. Palmindo Billiton Berjaya, Hari Eka yang merupakan supir truk angkutan buah sawit milik PT, Satrindo Jaya Agropalma berikut dua kernetnya yakni Suhaidi dan Trianto diciduk jajaran Polsek Membalong.

Kapolsek Membalong, AKP Karyadi ketika dihubungi via Handphone menjelaskan jika sopir dan dua kernet tersebut saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di sel tahanan Polsek Membalong sejak Sabtu(1/1) lalu.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan menyusul laporan David Napitupulu selaku perwakilan Perusahaan,” ujarnya kepada Satamexpose.com, Rabu(5/1).

Menurutnya, kejadian bermula ketika tersangka yang mengendarai truk dengan plat BN 8186 WB ditugaskan PT. Satrindo Jaya Agropalma mengantarkan buah sawit dari lokasi perkebunan PT. Palmindo Billiton Berjaya di Dusun Kepang, Desa Perpat, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung menuju pabrik CPO milik PT. Foresta Lestari Dwikarya yang berada di Dusun Kembiri, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Rabu(29/12/2021).

Dalam perjalanan, tepatnya di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, terlapor menghentikan truk yang dikemudikanya dan masuk kedalam hutan yang berjarak kurang lebih 50(lima puluh) meter dari jalan aspal dan bersama-sama kedua tersangka lainnya menurunkan enam puluh sembilan tandan buah sawit kemudian menyembunyikanya.

Malam harinya, sekira pukul 19.00 Wib terlapor menelepon temannya untuk membantu mengangkut enam puluh sembilan tandan sawit yang disembunyikannya, namun kegiatannya dipergoki oleh dua karyawan PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal primer 374 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 372 juncto pasal 55 KUHP.

"Saya mengimbau kepada supir truk pengangkut buah sawit, jangan melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan atau masyarakat dan bagi masyarakat yang mengetahui untuk segera laporkan," tandas AKP Karyadi. (tlg)