Ticker

6/recent/ticker-posts

POLISI UNGKAP PEMBUNUHAN ANGGUN, TIMAH PANAS BERSARANG DIKAKI ILHAM

Gambar : Ilham Saputra, pelaku pembunuhan di Hotel Belitong ketika digiring memasuki Mapolres Belitung, Selasa(14/12).

 

Belitung|Satamexpose.com Ilham Saputra (25) warga Jalan ZA. Pagar Alam, Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, digiring ke Mapolres Belitung dengan langkah tertatih karena betis kaki sebelah kirinya bersarang timah panas, Selasa(14/12).

Pihak Satreskrim Polres Belitung akhirnya berhasil menangkap pelaku dugaan pembunuhan Gladis Anggun Fradinanti, gadis yang ditemukan tewas dalam kamar nomor 08 Hotel Belitong pada Senin(13/12) kemarin.

Pelaku dibekuk pihak kepolisian di kediamannya pada Selasa (14/12) sekira pukul 19.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto kepada Satamexpose.com mengatakan penangkapan berawal ketika pihaknya melakukan olah TKP (Tempat kejadian peristiwa, red) dan mendapati barang bukti dan petunjuk serta informasi masyarakat yang mengenali pelaku yang terekam kamera CCTV.

"Bermula dari situ kita langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya di Jalan ZA Pagar Alam yang sedang bersantai didalam rumah," ujarnya.

Menurutnya, ketika pihak kepolisian melakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.

"Ketika dilakukan interogasi pelaku sempat mencoba melarikan diri, sehingga kita mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan dikaki pelaku sebelah kiri," ungkap Iptu Edi Purwanto.

Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polisi telah melakukan penahanan kepada pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti seperti perhiasan milik korbandan sarana lain yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Untuk saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan padanya kita kenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun," tandas Iptu edi Purwanto. (tlg)