Gambar : Ilham Saputra, pelaku pembunuhan di Hotel Belitong ketika digiring memasuki Mapolres Belitung, Selasa(14/12). |
Belitung|Satamexpose.com – Ilham Saputra (25)
warga Jalan ZA. Pagar Alam, Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan,
digiring ke Mapolres Belitung dengan langkah tertatih karena betis kaki sebelah
kirinya bersarang timah panas, Selasa(14/12).
Pihak Satreskrim Polres Belitung akhirnya berhasil menangkap
pelaku dugaan pembunuhan Gladis Anggun Fradinanti, gadis yang ditemukan tewas
dalam kamar nomor 08 Hotel Belitong pada Senin(13/12) kemarin.
Pelaku dibekuk pihak kepolisian di kediamannya pada Selasa (14/12)
sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto kepada Satamexpose.com
mengatakan penangkapan berawal ketika pihaknya melakukan olah TKP (Tempat kejadian peristiwa, red) dan mendapati
barang bukti dan petunjuk serta informasi masyarakat yang mengenali pelaku yang
terekam kamera CCTV.
"Bermula dari situ kita langsung bergerak melakukan
penangkapan terhadap pelaku dikediamannya di Jalan ZA Pagar Alam yang sedang
bersantai didalam rumah," ujarnya.
Menurutnya, ketika pihak kepolisian melakukan penangkapan, pelaku
melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan
dengan timah panas.
"Ketika dilakukan interogasi pelaku sempat mencoba melarikan
diri, sehingga kita mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan
tembakan dikaki pelaku sebelah kiri," ungkap Iptu Edi Purwanto.
Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut saat ini masih
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi telah melakukan penahanan kepada pelaku dan mengamankan beberapa
barang bukti seperti perhiasan milik korbandan sarana lain yang diduga
digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Untuk saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan padanya
kita kenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15
tahun," tandas Iptu edi Purwanto. (tlg)