Ticker

6/recent/ticker-posts

INGAT KASUS PCR PALSU, INI TUNTUTAN YANG DISAMPAIKAN JPU

 

Gambar ilustrasi.

Belitung|Satamexpose.com Terdakwa kasus pemalsuan surat PCR yang dibuat seolah-olah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Utama, Narli Fauzan Noviansyah(29) nomor perkara : 144/Pid.B/2021/PN Tdn di Tanjungpandan telah memasuki sidang keenam dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa(28/12).

Seperti dirilis dalam informasi perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungpandan, jaksa penuntut umum Dista Anggara, SH mengatakan berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 (sembilan) bulan penjara.

Selain itu JPU juga menyatakan barang bukti  berupa 1 buah laptop merk Toshiba warna hitam dan 1 buah printer merk Canon warna hitam agar dirampas oleh negara.

Sedangkan cap yang berlogokan RS Utama dan 11 hasil PCR palsu agar dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari kamis (6/1/2022) dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan dalih faktor ekonomi, Fauzan Noviansyah(29) pemuda asal Kota Bandung nekat melakukan perjalanan udara bersama rombongan menggunakan PCR palsu untuk keberangkatan Tanjungpandan menuju Jakarta.

Akibat ulahnya, belasan calon penumpang gagal melakukan perjalanan melalui bandara H. AS. Hanandjoeddin, Belitung pada Senin(6/9).

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan pihak Rumah Sakit Utama yang mendapat kabar dari analis laboratorium bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara H.AS Hanandjoeddin Belitung selaku pihak verifikasi hasil PCR mempertanyakan kebenaran surat hasil pemeriksaan PCR dari rombongan tersebut sebelum berangkat ke Jakarta.

Setelah itu pihak rumah sakit langsung melakukan pengecekan dokumen hasil PCR tersebut dan menemukan kejanggalan pada format surat, kepala surat, tanda tangan petugas, dokter dan stempel rumah sakit.

"Tersangka membuat surat tersebut melalui referensi yang ada internet semuanya dipersiapkannya di Bandung sebelum mereka ke sini (Tanjungpandan, red), sedangkan dokumen PCR keberangkatan sebelumnya dari Jakarta menuju Belitung memang merupakan dokumen asli," ujar Kasi Penmas Humas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem usai mengamankan tersangka.. (tlg)