Ticker

6/recent/ticker-posts

MANTAN KADES DAN KAUR KEUANGAN DESA AIR SAGA RESMI SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR APBDes AIR SAGA TAHUN 2018-2019

Gambar : Kejari Belitung I Gede Punia Atmaja didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel
ketika melakukan ekspose kasus tipikor Desa Air Saga, Kamis(12/8).

 

Belitung |Satam Expose.com - Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, I Gede Punia Atmaja, SH., MH dalam gelar eksposenya terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pengelolaan APBDes Air Saga tahun 2018-2019 mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejak bulan April hingga Agustus 2021 dan menetapkan dua tersangka yakni AHB dan GY (Mantan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Air Saga).

Menurutnya, penetapan kedua tersangka tersebut setelah penyidik memintai keterangan 17 orang saksi dari desa, dua orang saksi ahli, serta telah memeriksa dokumen terkait perkara ini.

“Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan audit Inspektorat Kabupaten Belitung, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 1.120.358.756,- (satu miliar seratus duapuluh juta tiga ratus limapuluh delapan ribu tujuh ratus limapuluh enam rupiah),” paparnya, Kamis(12/8).

Adapun modusnya yakni, penarikan uang dana desa di Bank SumselBabel dengan cara membuat slip penarikan lebih besar nilai yang tertera dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sebenarnya dan berlangsung sejak periode tahun 2018 sampai 2019 dalam beberapa kali penarikan dengan nominal berbeda-beda setiap penarikan.

“Jadi slip yang ditarik melebihi kegiatan yang dilaksanakan, dan ditandatangani oleh Kades dan Kaur Keungan Desa Air Saga. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan antara saldo yang tercatat dengan nilai yang sebenarnya, di catatan ada, namun di kas kosong,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena penyidik masih perlu melengkapi berkas sehingga semuanya lengkap dan siap untuk disidangkan. Tapi penyidik sudah memberitahukan kepada yang bersangkutan, karena kedua tersangka mempunyai hak,” tandas I Gede Punia Atmaja. (sis)