Gambar : Anggota Polsub Sektor Pelabuhan saat lakukan pemeriksaan terhadap truk yang memuat timah arang.
Belitung | Satamexspose.com -
Polres Belitung tetapkan tiga tersangka upaya penyelundupan 49 karung pasir timah dari Belitung ke Jakarta di Pelabuhan Tanjungpandan pada pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma kepada wartawan mengatakan telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Ketiga tersangka itu masing-masing Jy (46), sopir truk warga Tegal, Riz (45), warga Aik Serkuk, Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung, selaku pemilik gudang, dan Ar (30), warga Pangkalpinang yang berperan sebagai kuli panggul.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 49 karung pasir timah dengan berat total 2.450 kilogram yang saat ini telah dititipkan di gudang PT Timah Tbk untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Sedangkan untuk pemilik dari pasir timah masih dalam pengejaran.
"Nama pemilik nya sudah kami kantongi, dan masih dalam tahap pengejaran. Orangnya sudah tidak ada di Belitung, dan itu termasuk yang punya gudang," ujar AKP I Made Yudha Suwikarma, Senin (22/12).
Pengungkapan berawal dari kecurigaan pihak Polsub Sektor Pelabuhan Tanjungpandan terhadap beban muatan truk kuning bernopol B 9081 CDA yang diakui sang sopir mengangkut arang dan tumpukan galon kosong pada Jum'at (19/13)
Ketika dilakukan pengecekan secara mendetail, ditemukan 49 karung pasir timah ilegal yang ditumpuk bersama dengan galon, dan barang-barang lain yang dikemas dalam sejumlah karung putih dan akan dikirim ke Jakarta dengan menumpang KM Salvia. (fr1)

0 Komentar