![]() |
Gambar ilustrasi. |
Belitung |
Satam
Expose.com – Pengadilan Negeri
Tanjungpandan pada Kamis (26/8) malam kembali menggelar sidang praperadilan (Prapid) penetapan dr.
Cahyo Purnomo sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)
pekerjaan renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung TImur (Beltim) dengan
agenda penyampaian duplik termohon, setelah sebelumnya pada Kamis (26/8) siang
mendengarkan ruplik dari pemohon.
Dalam
penyampaian dupliknya, pihak termohon (Kajari Beltim) yang diwakili Kasi Pidsus
Andi Sitepu, Kasi Intelejen Angga Insani Husri dan Kasubag BIN M Agus Syafitri
tetap menolak dalil-dalil yang disampaikan pemohon.
"Kami
selaku pihak termohon menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak
pemohon dan tetap pada jawaban atau sanggahan pada sidang sebelumnya,"
ujar Kasi Pidsus Kejari Beltim, Andi Sitepu, Jumat
(27/8).
Menurutnya,
selaku termohon pihaknya menolak dalil pemohon yang dalam petitumnya meminta
hakim prapid membatalkan dan menyatakan tidak sah penyidikan yang dilakukan
oleh penyidik termohon.
Permintaan
tersebut dianggap tidak berdasar dan bukan merupakan ranah dari prapradilan
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP juncto
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,
sehingga permintaan tersebut adalah error in objecto.
Terkait
penetapan tersangka yang dianggap cacat hukum oleh pihak pemohon karena tidak
memberikan SPDP kepada pemohon sesuai waktunya, Andi Sitepu mengatakan pihaknya
sudah menyampaikan SPDP tertanggal 26 Juli 2021 kepada pemohon pada tanggal 29
Juli 2021 sebagaimana bukti tanda terima yang dimiliki oleh termohon.
"Penyerahan
tersebut masih dalam tenggang waktu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 109 Ayat
(1) KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 tanggal 11 Januari
2017," ujarnya.
Selain itu, tim
penyidik termohon sudah memeriksa 23 orang saksi, menyita barang bukti berupa
dokumen terkait, dan juga memiliki alat bukti surat berupa LHP BPK dan Audit
Investigasi Inspektorat yang secara jelas dan nyata sudah menyebutkan adanya
kerugian negara.
"Dalam hal
ini tim penyidik termohon telah memiliki dua alat bukti yaitu keterangan saksi
dan surat (LHP BPK dan Audit Investigasi Inspektorat). Sehingga dengan demikian
penetapan pemohon sebagai tersangka adalah berdasarkan ketentuan hukum acara
dan sah secara hukum," Tandas Andi Sitepu. (tlg)
0 Komentar