Gambar : Pelaku pengancaman ketika diamankan pihak Polsek Gantung. |
Gantung,
Beltim | Satam Expose.com – Sering membuat onar dan meresahkan masyarakat
sekitarnya, Suryadi (29) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian
sektor Gantung.
Kejadian bermula ketika Suryadi warga Desa Jangkar Asam,
Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur pada minggu (30/5) sekira pukul
22.48 secara tiba-tiba menghampiri tetangganya, Arpeni(23) di bengkel sembari
mengacungkan sebilah parang.
Arpeni yang merasa terancam, didampingi Kades
Jangkar Asam, Gani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gantung.
Suryadi diketahui sering membuat onar dan
sudah beberapa kali membuat surat pernyataan tidak berbuat onar tapi tetap
diulangi. Dia ini juga merupakan residivis pencurian tahun 2019 dan
penganiayaan pada tahun 2016.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek
Gantung langsung mencari Suryadi kerumahnya dan menggiringnya ke kantor Polsek Gantung untuk diproses
hukum.
Kapolsek Gantung, Iptu. Wawan mengatakan
dari keterangan tetangga buruh harian tersebut suka melakukan suatu hal tanpa
pikir panjang. Diketahui juga dirinya pernah melakukan KDRT terhadap istrinya
namun bisa didamaikan pada pekan lalu.
"Kemarin dikonsultasikan ke dokter
juga. Menurut pemeriksaannya secara mental dia dinyatakan sehat," ujarnya.
Saat ini Suryadi sudah diamankan di Polsek
Gantung dan dan diancam dengan pasal 335 ayat (1) KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU
Darurat 12/1951 dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun. (sis)