Ticker

6/recent/ticker-posts

SANTRONI TETANGGA DENGAN PARANG, SURYADI DIANCAM UU DARURAT

 

Gambar : Pelaku pengancaman ketika diamankan
pihak Polsek Gantung.


Gantung, Beltim | Satam Expose.com – Sering membuat onar dan meresahkan masyarakat sekitarnya, Suryadi (29) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Gantung.

Kejadian bermula ketika Suryadi warga Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur pada minggu (30/5) sekira pukul 22.48 secara tiba-tiba menghampiri tetangganya, Arpeni(23) di bengkel sembari mengacungkan sebilah parang.

Arpeni yang merasa terancam, didampingi Kades Jangkar Asam, Gani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gantung.

Suryadi diketahui sering membuat onar dan sudah beberapa kali membuat surat pernyataan tidak berbuat onar tapi tetap diulangi. Dia ini juga merupakan residivis pencurian tahun 2019 dan penganiayaan pada tahun 2016.

Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Gantung langsung mencari Suryadi kerumahnya dan menggiringnya ke kantor Polsek Gantung untuk diproses hukum.

Kapolsek Gantung, Iptu. Wawan mengatakan dari keterangan tetangga buruh harian tersebut suka melakukan suatu hal tanpa pikir panjang. Diketahui juga dirinya pernah melakukan KDRT terhadap istrinya namun bisa didamaikan pada pekan lalu.

"Kemarin dikonsultasikan ke dokter juga. Menurut pemeriksaannya secara mental dia dinyatakan sehat," ujarnya.

Saat ini Suryadi sudah diamankan di Polsek Gantung dan dan diancam dengan pasal 335 ayat (1) KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun. (sis)