Gambar : Suasana sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Pangkalpinang, jum’at (7/5), soal APBDes Selat Nasik Tahun Anggaran 2019. |
PANGKALPINANG,
SATAMEXPOSE.com – Terdakwa kasus
korupsi dana APBDes Selat Nasik Tahun Anggaran 2019 Mayang Sari (31) binti M.
Subur dengan nomor perkara : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN
Pgp di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Bangka Belitung pada jum’at
(7/5) telah memasuki sidang kesepuluh
dengan agenda tuntutan Penuntut Umum.
Majelis
hakim yang diketuai Efendi, S.H dan Hakim Anggota, Siti Hajar Siregar, S.H. dan
Erizal, S.H., M.H sebelumnya telah menyidang tujuh orang saksi dan seorang ahli
terkait kasus tersebut.
Di
hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum M. Aulia Perdana, SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa mantan kaur
keuangan Desa Selat Nasik, Kec. Selat Nasik, Kab. Belitung, yang didengarkan
oleh terdakwa dari dalam lapas melalui sidang daring lewat layar monitor.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan berdasarkan
fakta persidangan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair
melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Atas
perbuatan terdakwa, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 (lima) tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga
dituntut membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) ,
pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 251.317.225,- (dua
ratus lima puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh lima
rupiah ).
Usai
mendengarkan tuntutan JPU, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari kamis
(27/5) dengan agenda pledoi (pembelaan terdakwa, red). (sis)