Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT KORUPSI DANA APBDes SELAT NASIK : JPU TUNTUT MAYANG SARI LIMA TAHUN PENJARA

Gambar : Suasana sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Pangkalpinang, jum’at (7/5), 
soal APBDes Selat Nasik Tahun Anggaran 2019.


PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.com – Terdakwa kasus korupsi dana APBDes Selat Nasik Tahun Anggaran 2019 Mayang Sari (31) binti M. Subur dengan nomor perkara : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Bangka Belitung pada jum’at (7/5)  telah memasuki sidang kesepuluh dengan agenda tuntutan Penuntut Umum.

Majelis hakim yang diketuai Efendi, S.H dan Hakim Anggota, Siti Hajar Siregar, S.H. dan Erizal, S.H., M.H sebelumnya telah menyidang tujuh orang saksi dan seorang ahli terkait kasus tersebut.

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum M. Aulia Perdana, SH  membacakan tuntutan terhadap terdakwa mantan kaur keuangan Desa Selat Nasik, Kec. Selat Nasik, Kab. Belitung, yang didengarkan oleh terdakwa dari dalam lapas melalui sidang daring lewat layar monitor.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 (lima) tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) , pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 251.317.225,- (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah ).

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari kamis (27/5) dengan agenda pledoi (pembelaan terdakwa, red). (sis)