Ticker

6/recent/ticker-posts

SIMPAN 60 LITER ARAK DI KANDANG AYAM DAN RUMPUN PISANG, AM DIGELANDANG KE MAKO SATPOL PP BELITUNG

Gambar : Pemilik arak sebanyak 60 liter, sedang dimintai
keterangan oleh Satpol PP Kabupaten Belitung, senin (24/5).

 

Tanjungpandan | Satam Expose.com – Sebanyak 60 liter arak berhasil diamankan Satpol PP Kabupaten Belitung pada minggu malam, 23 Mei 2021 kemarin.

Arak tersebut diamankan dari kediaman Am (inisial, red) yang berdomisili di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Damai, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi ketika ditemui wartawan di Mako Satpol PP Kabupaten Belitung, senin (24/5) mengatakan minuman keras tersebut berhasil diamankan oleh petugas setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli minuman keras tanpa izin di rumah tersebut.

Ketika dilakukan penggerbekan oleh Satpol PP, Am secara kooperatif menunjukan barang bukti minuman keras yang disimpannya kandang ayam dan pokok pohon pisang yang ada di belakang rumahnya.

"Kami amankan sekitar 60 liter arak barang bukti disimpan di belakang rumah diantaranya berupa derigen di letakkan di kandang ayam dan botol-botolnya di dekat pohon pisang," ujarnya.

Atas perbuatannya, Am diberikan sanksi pembinaan dan administrasi, berupa pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Saat ini sepertinya ada produsen baru minuman arak dan kami harus lebih ekstra menggali informasi asal minuman tersebut diperoleh," tandasnya. (sis)