Gambar : Pemilik arak sebanyak 60 liter, sedang dimintai keterangan oleh Satpol PP Kabupaten Belitung, senin (24/5). |
Tanjungpandan
| Satam Expose.com –
Sebanyak 60 liter arak berhasil diamankan Satpol PP Kabupaten Belitung pada
minggu malam, 23 Mei 2021 kemarin.
Arak
tersebut diamankan dari kediaman Am (inisial, red) yang berdomisili di Jalan
Bambang Utoyo, Kelurahan Damai, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi ketika ditemui
wartawan di Mako Satpol PP Kabupaten Belitung, senin (24/5) mengatakan minuman
keras tersebut berhasil diamankan oleh petugas setelah menindaklanjuti laporan
dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli minuman keras tanpa izin di
rumah tersebut.
Ketika dilakukan penggerbekan oleh Satpol PP, Am secara
kooperatif menunjukan barang bukti minuman keras yang disimpannya kandang ayam
dan pokok pohon pisang yang ada di belakang rumahnya.
"Kami amankan sekitar 60 liter arak barang bukti
disimpan di belakang rumah diantaranya berupa derigen di letakkan di kandang
ayam dan botol-botolnya di dekat pohon pisang," ujarnya.
Atas perbuatannya, Am diberikan sanksi pembinaan dan administrasi,
berupa pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Saat ini sepertinya ada produsen baru minuman arak dan kami
harus lebih ekstra menggali informasi asal minuman tersebut diperoleh," tandasnya.
(sis)