Gambar ilustrasi |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE -
Persidangan PT. Belitung Mandiri Mulia Indah yang didakwa telah melakukan
pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kembali digelar,
kamis(8/4) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda pemeriksaan ahli
dari penuntut umum.
Sebelumnya perusahaan yang
telah memiliki akta notaris nomor : 08
tanggal 12 Mei 2010, pada kurun waktu antara Januari 2017 sampai dengan Juni
2017 yang bertempat di belakang Hotel Bahamas, jalan Pattimura No. 04 Desa Air
Saga diduga telah melakukan penimbunan atau reklamasi pantai dengan membabat
mangrove yang ada disana.
Suhadi selaku penasihat
hukum terdakwa usai persidangan, menilai dua saksi ahli yang dihadirkan JPU
semuanya konsisten dan cukup baik karena keterangan yang diberikan dalam
persidangan menggunakan sudut keilmuan.
Berdasarkan hasil penggalian
penasihat hukum bersama jaksa dan hakim dalam persidangan, menurutnya diperoleh beberapa point yakni ;
Pertama dari keterangan saksi
ahli Ester Simon dari Kementerian Lingkungan Hidup, ada kemungkinan bahwa kasus
yang dihadapi kliennya jika terpenuhi unsur-unsurnya, bukan menjadi ranah
pidana tapi ranah administrasi (kelengkapan dokumen, red).
Kedua, mengenai masalah
mangrove, Ahli hanya mengendintifikasi bahwa di lokasi reklamasi diduga ada
hutan mangrove, kapan hilangnya tidak dapat diidentifikasi oleh ahli. (sis)