Ticker

6/recent/ticker-posts

PENASEHAT HUKUM PT. BELITUNG MANDIRI MULIA INDAH YAKIN KLIENNYA TIDAK RUSAK MANGROVE

 

Gambar ilustrasi



TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE - Persidangan PT. Belitung Mandiri Mulia Indah yang didakwa telah melakukan pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kembali digelar, kamis(8/4) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda pemeriksaan ahli dari penuntut umum.

Sebelumnya perusahaan yang telah memiliki akta notaris nomor :  08 tanggal 12 Mei 2010, pada kurun waktu antara Januari 2017 sampai dengan Juni 2017 yang bertempat di belakang Hotel Bahamas, jalan Pattimura No. 04 Desa Air Saga diduga telah melakukan penimbunan atau reklamasi pantai dengan membabat mangrove yang ada disana.

Suhadi selaku penasihat hukum terdakwa usai persidangan, menilai dua saksi ahli yang dihadirkan JPU semuanya konsisten dan cukup baik karena keterangan yang diberikan dalam persidangan menggunakan sudut keilmuan.

Berdasarkan hasil penggalian penasihat hukum bersama jaksa dan hakim dalam persidangan,  menurutnya diperoleh beberapa point yakni ;

Pertama dari keterangan saksi ahli Ester Simon dari Kementerian Lingkungan Hidup, ada kemungkinan bahwa kasus yang dihadapi kliennya jika terpenuhi unsur-unsurnya, bukan menjadi ranah pidana tapi ranah administrasi (kelengkapan dokumen, red).

Kedua, mengenai masalah mangrove, Ahli hanya mengendintifikasi bahwa di lokasi reklamasi diduga ada hutan mangrove, kapan hilangnya tidak dapat diidentifikasi oleh ahli. (sis)