Gambar : Gubernur Babel Erzaldi Rosman bersama Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI, Hartono besarta jajaran. |
JAKARTA,
SATAMEXPOSE – Mandat itu disampaikan Kepala Badan Restorasi Gambut dan
Mangrove RI, Hartono kepada Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman dalam
acara audiensi di Jakarta, Senin (12/4) menyampaikan mandat Presiden RI Joko
Widodo terkait Perpres Nomor 220 Tahun 2020 yang menjadikan Provinsi Bangka
Belitung (Babel) bersama 9 provinsi lainnya untuk melaksanakan rehabilitasi
mangrove.
"Mandat yang diberikan oleh Presiden RI kepada Badan
Restorasi Gambut dan Mangrove melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020 untuk
melaksanakan rehabilitasi mangrove di 9 Provinsi, di antaranya Bangka Belitung,
Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur,
Kalimantan Barat, Papua dan Papua Barat," sebut Hartono.
Pusat sendiri menurut Hartono telah melakukan pemetaan indikatif
kondisi ekosistem mangrove nasional dan mendapatkan data, bahwa sekitar 80.761
hektar ekosistem mangrove di Babel dalam kondisi rusak.
Ditargetkan pada tahun 2021, dilakukan rehabilitasi mangrove di
Kepulauan Bangka Belitung seluas 16.319 Ha, dengan rincian 3.069 Ha yang berada
di kawasan konservasi, sementara 13.250 Ha di luar kawasan konservasi.
Hartono berharap perlu dilaksanakan kegiatan rehabilitasi padat
karya berbasis desa dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, terutama
pemerintah daerah.
"Lusa, kami akan ke Babel untuk melakukan pengecekan
lapangan," ujarnya.
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman antusias setelah mendengar
paparan pihak Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI terkait rencana restorasi
mangrove berdasarkan mandat yang diberikan oleh Presiden RI melalui Perpres
Nomor 120 Tahun 2020 di 9 Provinsi, termasuk di Babel.
"Saya akan libatkan masyarakat lokal baik di Bangka maupun
Belitung untuk restorasi mangrove ini. Kawasan
hutan mangrove di Babel harus tetap terjaga kelestariannya, walaupun daerah ini
dikenal sebagai daerah tambang," pungkasnya. (ikp-Babel)