Ticker

6/recent/ticker-posts

DIRINGKUS KARENA DIDUGA BANDAR NARKOBA, PRIA 32 TAHUN INI PERNAH TERLIBAT KASUS YANG SAMA DAN MASIH PB

IH (32) diduga bandar narkoba yang diringkus polisi. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – IH (32) yang diduga bandar sekaligus kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 122,8 gram ternyata seorang residivis.


Warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjungpendam, Tanjungpandan, Belitung ini juga masih menyandang status pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.


Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan, tersangka pernah ditangkap atas kasus yang sama di wilayah Polres Belitung Timur pada 2017 lalu.


"Terakhir tersangka ini ada kasus di Gantung, Belitung Timur. Dia mendapat hukuman di bawah setahun dan baru keluar dari lapas dengan status PB. Jadi dia residivis kasus narkotika," kata AKP Naek Hutahayan saat menggelar konfrensi pers, Rabu (27/1/2021).


AKP Naek Hutahayan memperkirakan harga dari keseluruhan barang bukti 122,8 gram itu bernilai sekitar Rp 300 juta. Angka yang cukup fantastis dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Belitung.


"Jadi bisa dikatakan bandar, karena dia kaki tangan yang mengedarkan," sebut AKP Naek Hutahayan saat mendampingi Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono.


Pihak kepolisian belum memastikan asal barang haram tersebut dan transportasi yang digunakan hingga sampai ke Belitung. Sebab tersangka mendapatkan narkoba itu dari suatu tempat yang sudah ditentukan seorang temannya.


"Jadi barang bukti itu sudah ada di Belitung sehingga masih kami dalami apakah masuknya dari jalur laut apa udara," ujar AKP Naek Hutayan.


Belitung dinilai bukan termasuk daerah basis peredaran narkoba. Namun karena harga jualnya lebih mahal dibandingkan di Pulau Bangka, maka pengedar barang haram tertarik mengedarkan narkoba di Belitung.


Berdasarkan pengungkapan kasus sebelumnya harga jual sabu sekitar satu gram di Belitung mencapai Rp 1,5 juta.


"Sebenarnya bukan pasar tapi karena harganya saja lebih mahal dibandingkan pulau sebelah. Apalagi pulau kita ini kecil jadi lebih mudah mendeteksinya," ucap AKP Naek Hutahayan.


Sebelumnya tersangka diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung di Jalan Swadaya RT 24/12 Kelurahan Tanjungpendam. Polisi berhasil mengamankan total sebanyak 122,80 gram sabu.


Barang bukti tersebut terbagi dalam satu buah plastik bening ukuran 25x11 sentimeter yang di dalamnya berisikan 46 buah plastik klip bening ukuran 5x3 sentimeter.


Dalam plastik klip bening tersebut masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 62,13 gram.


Selain itu juga 24 buah plastik klip bening ukuran 3,5x2 sentimeter yang masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,79 gram.


Satu buah plastik klip bening ukuran 15x10 yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 46,88 gram.


Pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang merupakan sasaran target operasi (TO). Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar di sekitar Jalan Swadaya dan tempat tinggal pelaku.


Pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 08.30 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya.


"Pelaku ditangkap saat membawa kardus indomie dibungkus plastik yang dibawa menggunakan sepeda motor. Kemudian, disaksikan Ketua RT dan masyarakat dilakukan penggeledahan pada kardus tersebut ditemukan narkoba jenis sabu," kata AKBP Ari Mujiyono dalam konfrensi pers, Rabu (27/1/2021)


Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda Rp 10 miliar.


Selain itu IH terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda Rp 8 miliar.


"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung guna menjalani proses lebih lanjut," pungkas AKBP Ari Mujiyono. (fat)