Ticker

6/recent/ticker-posts

CURI MOTOR JAMAAH SALAT SUBUH DI MASJID, REMAJA 17 TAHUN INI DIRINGKUS SAAT NONGKRONG TENGAH MALAM

Ilustrasi curanmor. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil meringkus seorang remaja berinisial (MA) saat sedang nongkrong di Jalan Bulog, Kampung Damai, Tanjungpandan, Minggu (10/1/2021) pukul 1.00 WIB.


MA diduga melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor) Masjid Al-Muqorobbin di Jalan Kerjan, Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Senin (4/1/2021) lalu. Saat itu pemilik sedang melaksanakan salat subuh.


Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BN 2195 WD milik korban bernama Sepri Saputra (23).


Kasatrekrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana memaparkan, curanmor terjadi saat korban bersama dan adiknya pergi ke masjid untuk melaksanakan ibadah salat subuh di masjid.


Keduanya pergi mengendarai sepeda motor warna merah putih. Setibanya di masjid, korban memarkirkan sepeda motor di parkiran dengan kunci dicabut dan diletakkan di box depan motor.


Setelah selesai melaksanakan ibadah salat dan hendak pulang, korban dan adiknya terkejut karena sepeda motornya raib di tempat parkir. Korban lalu melaporkan curanmor tersebut ke Polres Belitung.


"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 9,7 juta dan segera melapor ke SPKT Polres Belitung," kata AKP Chandra Satria Adi Pradana, Minggu (10/1/2021).


Setelah melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku, polisi lalu mencari keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Bulog, Kelurahan Damai.


Tersangka yang sedang nongkrong bersama teman-temannya didatangi polisi dan memeriksa identitas kendaraan yang dibawa pelaku. Namun pelaku tidak bisa menunjukan.


Bahkan pada saat dimintai keterangan, pelaku mencoba melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Belitung.


"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Chandra Satria Adi Pradana. (fat)