Ilustrasi curanmor. Net |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil meringkus seorang
remaja berinisial (MA) saat sedang nongkrong di Jalan Bulog, Kampung Damai,
Tanjungpandan, Minggu (10/1/2021) pukul 1.00 WIB.
MA
diduga melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor) Masjid Al-Muqorobbin
di Jalan Kerjan, Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Senin (4/1/2021) lalu. Saat
itu pemilik sedang melaksanakan salat subuh.
Polisi
juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat
dengan Nopol BN 2195 WD milik korban bernama Sepri Saputra (23).
Kasatrekrim
Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana memaparkan, curanmor terjadi
saat korban bersama dan adiknya pergi ke masjid untuk melaksanakan ibadah salat
subuh di masjid.
Keduanya
pergi mengendarai sepeda motor warna merah putih. Setibanya di masjid, korban
memarkirkan sepeda motor di parkiran dengan kunci dicabut dan diletakkan di box
depan motor.
Setelah
selesai melaksanakan ibadah salat dan hendak pulang, korban dan adiknya terkejut
karena sepeda motornya raib di tempat parkir. Korban lalu melaporkan curanmor
tersebut ke Polres Belitung.
"Atas
kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 9,7 juta dan segera melapor ke
SPKT Polres Belitung," kata AKP Chandra Satria Adi Pradana, Minggu
(10/1/2021).
Setelah
melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku, polisi lalu mencari
keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada
di Jalan Bulog, Kelurahan Damai.
Tersangka
yang sedang nongkrong bersama teman-temannya didatangi polisi dan memeriksa
identitas kendaraan yang dibawa pelaku. Namun pelaku tidak bisa menunjukan.
Bahkan
pada saat dimintai keterangan, pelaku mencoba melarikan diri, namun polisi berhasil
mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Belitung.
"Saat
ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung
untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Chandra Satria Adi
Pradana. (fat)