Ticker

6/recent/ticker-posts

KEJARI BELITUNG TERIMA PELIMPAHAN BERKAS PENYELUNDUPAN TIMAH TANJUNG NYATO


BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Sebanyak empat belas orang tersangka dan barang bukti pasir timah seberat 18.235 kg kasus dugaan penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diserahkan Penyidik Ditkrimsus Polda Babel ke Kejaksaan Negeri Belitung, Selasa (20/5).

"Sebenarnya tahap dua perkara ini dilakukan tanggal 8 Mei kemarin. Tapi ada proses penimbangan dan pengecekan kadar timahnya," ungkap Kasi Intelejen Kejari Belitung, Riki Guswandri, bersama Kasi Pidum, Beni Pranata, pada Senin (19/5).

Selain itu, jaksa juga menerima bukti lain berupa satu kapal kayu, dua unit truk, satu unit Toyota Fortuner putih dan barang bukti lainnya. 

"Para tersangka saat ini sudah dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Sedangkan pasir timah dititipkan di gudang PT Timah di wilayah Gantung," tambah Riki.

Menurutnya, keempat belas tersangka itu terbagi menjadi tiga berkas perkara. 

Berkas pertama, yakni nahkoda dan ABK yaitu Jml, Jd, Rm dan Sp.

Berkas kedua, rombongan kuli pemikul timah yaitu FM, Nam, Hen, HI, MY, MK, No dan Her.

"Untuk pasal yang dikenakan yaitu Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 KUHPidana," pungkas Riki Guswandri.

Sebelumnya, pihak Ditkrimsus Polda Babel bersama pihak Polres Belitung berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan timah keluar pulau Belitung dengan menggunakan kapal pengangkut ikan berkapasitas dibawah 20 GT di Pelabuhan Tanjung Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (8/3).

Ketika itu, pihak kepolisian juga mengamankan 4 orang ABK, 6 orang kuli panggul serta seorang pengurus. (fr1)

Posting Komentar

0 Komentar