BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM -
Sidang perdana upaya penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Tanjung Nyato, Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung yang rencananya hendak menuju Johor, Malaysia pada (27/5) lalu terungkap dua oknum TNI, Imanudin dan Ganda serta satu oknum Polisi Soni Carlo Eferson terlibat dan turut berperan penting dalam proses penyelundupan tersebut, Sabtu (31/5).
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Benny Wijaya, SH., MH kepada wartawan usai sidang mengatakan dalam perkara ini mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jaksa sudah membacakan dakwaan tersebut dan mereka dikenakan Undang-Undang Minerba, namun mereka memiliki peran yang berbeda," jelsanya.
Empat belas terdakwa terbagi atas tiga berkas perkara yakni perkara nomor: 63/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn dengan terdakwa Herwanto dan Beny Aditya selaku pemilik dan sopir truck pengangkut.
Perkara nomor: 64/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn dengan terdakwa Juwedi Wahyu Surbakti, Jamal, Rahmat dan Suparman selaku nahkoda dan abk.
Perkara nomor: 65/ Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn dengan terdakwa Ferry Martin, Nam Tjen, Hendra, Hendra Iwan, Min Yung, Men Khiong, Noto dan Herriyanto selaku kuli angkut pasir timah.
Dalam persidangan perkara nomor: 63/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn dengan terdakwa Herwanto dan Beny Aditya selaku pemilik Mobil Truck Merk Mitsubishi type HD 125 PS kepala warna kuning dengan Nopol B 9839 NYT dan Mobil Truck HINO 300 warna hijau dengan Nopol BN 8332 WA diketahui diketahui keterlibatan oknum TNI dan Polisi.
Berawal ketika, Rabu (5/3) terdakwa Herwanto dihubungi oleh Sdr. Imanudin dengan tujuan untuk menyewa mobil truck milik terdakwa Herwanto untuk mengangkut pasir timah.
Pada, Jumat (7/3) sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Herwanto kembali dihubungi oleh Sdr. Ganda selaku menindaklanjuti pembicaraan yang telah disampaikan oleh Sdr. Imanudin, dimana telah terjadi kesepakatan dua unit mobil truck milik terdakwa Herwanto akan disewa untuk satu kali kegiatan pengangkutan pasir timah dengan harga sewa sebesar Rp. 10.000.000,- untuk dua unit truk yang akan dibayarkan usai pengangkutan pasir timah dan bahan bakar kedua unit mobil truck dan biaya operasional dalam kegiatan pengangkutan pasir timah tersebut sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak penyewa serta menjamin keselamatan mobil truck yang disewa dan bersedia mengganti kerugian jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa Herwanto kembali dihubungi Sdr. Ganda untuk menyiapkan kendaraan truck yang akan digunakan untuk mengangkut pasir timah.
Pada Sabtu (8/3) sekira pukul 03.00 WIB terdakwa Herwanto mengendarai mobil truck warna kuning nopol B 9839 NYT dan terdakwa Beny mengendarai mobil truck warna hijau nopol BN 8332 WA menuju pinggir jalan depan toko ABC Mart Belitung.
Selang beberapa saat kemudian datang dua orang tidak dikenal menghampiri keduanya dengan mengendarai sepeda motor dan mengarahkan kedua terdakwa menuju disebuah rumah di Jl. Perumnas, Desa Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kanupaten Belitung sebagai gudang penampungan pasir timah.
Keduanya lalu memarkirkan mobil Truck dan melihat telah berkumpul para kuli angkut yakni saksi Ferry, saksi Hendra Iwan, saksi Hendra Als Ahen, saksi Herriyanto, saksi Min Yung, saksi Men Khiong, saksi Nam Tjen, saksi Noto untuk mulai memindahkan pasir timah dari dalam gudang penampungan ke atas dua truck tersebut dan prosesnya kurang lebih dua jam.
Sekira pukul 07.30 WIB kedua truck berangkat ke Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung dengan pengawalan sdr. Imanudin, sdr. Ganda dan saksi Soni Carlo Eferson mengendarai mobil Avanza warna Silver.
Sekira pukul 09.00 WIB kedua mobil truk tersebut masuk kedalam Kapal Fery untuk menyebrang ke Pelabuhan Tanjung Nyato Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik.
Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Nyato, kedua truck yang berisikan terdakwa Herwanto dan terdakwa Beny serta para kuli angkut diarahkan ke lokasi tanah loco yang berada di Desa Petaling untuk bersembunyi sambil menunggu kapal yang dinahkodai oleh saksi Juwedi Wahyudi bersandar di Pelabuhan Nyato.
Sekira pukul 23.30 WIB, sdr. Ganda memerintahkan kedua truck menuju pintu gerbang Pelabuhan Nyato, setelah di depan pintu keduanya diturunkan dan kendali truck diambil alih oleh sdr. Ganda dan para kuli angkut masuk ke Pelabuhan Nyato dengan mengendarai truck warna kuning Nopol B-9839 NYT menuju tempat dimana Kapal KM.RIBATH 01 telah bersandar.
Setelah selesai proses pengangkutan, saksi Hendra Iwan membawa mobil Truck warna kuning Nopol B-9839 NYT keluar dari Pelabuhan Nyato dan memarkirkan di depan gerbang Pelabuhan dan kembali mengendarai mobil truck warna hijau nopol BN 8332 WA kedalam Pelabuhan Nyato untuk melakukan proses pemindahan pasir timah kedalam Kapal KM. RIBATH 01 GT 20 No. 1557 /PPq 2023 PPf No 9923 /L.
Saat proses pemindahan pasir dari truck kedua tersebut, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyergapan dan menangkap para saksi dan 452 (karung pasir timah dengan berat seluruhnya ± 18.235 kg (dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan 22 ton, red).
Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa (10/6 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
(fr1)
0 Komentar