BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Pegawai honorer Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Belitung, Beby Novega Alias Beby di vonis 1 tahun 2 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat otentik, Senin (19/5).
Vonis tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam persidangan,, Kamis (15/5) lalu.
Vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada Rabu (7/5), dimana JPU (Jaksa Penuntut Umum) berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Primair dan menuntut Pidana Penjara selama 8 bulan.
Berdasarkan data pengadilan Negeri Tanjungpandan melalui sistem informasi penelusuran perkara, diketahui peristiwa berawal sekira Tahun 2011, ketika Ahmad Shevi menjual objek tanah dengan sertipikat Hak milik nomor 164 kepada Susastra dengan nilai sejumlah Rp.160 juta.
Pada November 2014 Ahmad Shevi meninggal dunia, kemudian terhadap objek tanah tersebut diwariskan kepada anaknya yaitu Mersi Yasmin dengan status transaksi objek tanah dengan sertipikat Hak milik Nomor 164 belum selesai balik nama kepada saudara Susastra.
Awal tahun 2022, transaksi jual-beli objek tanah dengan sertipikat Hak milik Nomor 164 telah selesai, Susastra dengan maksud melakukan balik nama sertipikat langsung atas nama anaknya yaitu Suchairil dengan cara menghubungi terdakwa selaku pegawai honorer di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Belitung dan terdakwa memberikan arahan kepada Susastra untuk melengkapi berkas permohonan balik nama sertipikat.
Selanjutnya, pada bulan Februari 2022, terdakwa menerima seluruh kelengkapan berkas permohonan balik nama sertipikat dan dokumen asli setipikat hak milik nomor 164 dari Sulastri (anak Susastra) berikut uang Rp, 40 juta untuk biaya pengurusan balik nama sertipikat tersebut.
Namun, sampai awal tahun 2023 balik nama sertipikat tersebut tidak kunjung selesai dan baru pada bulan Februari 2024 terdakwa menyerahkan setipikat Hak milik Nomor 164 yang seolah-olah telah diproses balik nama atas nama Suchairil kepada Susastra.
Mendapati lembar pencatatan peralihan hak, hak lain-lain dan penghapusannya pada setipikat hak milik nomor 164 yang telah diberikan oleh terdakwa ditulis tangan serta tanpa bukti pembayaran pajak, Sulastri yang juga anak dari Sastra merasa curiga dan mendatangi Kantor BPN Belitung untuk memastikan kebenarannya,
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa balik nama setipikat hak milik tersebut tidak tercatat dalam buku tanah dan tidak tercatat dalam aplikasi KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan) sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku pada Kantor BPN Belitung.
Demikian juga dengan akta jual beli PPAT MERSI YASMIN,S.H.,M.Kn No 21/2023/Tgl 26-01-2023 sebagaimana yang dituliskan terdakwa dalam setipikat tersebut juga tidak pernah tercatat dalam register pada Kantor PPAT a.n Mersi Yasmin, S.H., M.Kn.
Sementara itu, Susastra ketika dikonfirmasi Satamexpose.com membenarkan kronologi kejadian tersebut namun pihaknya bukanlah sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
“Yang melaporkan bukan kami, melainkan pihak BPN. Selain sertipikat hak milik nomor 164, saya juga meminta Beby untuk mengurus beberpa surat tanah saya yang lainnya dan semuanya tidak selesai,” ujarnya, Minggu (18/5).
Menurutnya, Beby telah menerima uang darinya untuk mengurus sejumlah surat tanah miliknya mencapai Rp. 120 juta. (fr1)
0 Komentar