BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Terkesan berjalan ditempat dan tidak ada kemajuan, penanganan kasus penangkapan dugaan upaya penyelundupan timah tujuan Jakarta pada awal Januari 2025 dipertanyakan masyarakat, Jum'at(23/5).
Sekretaris Diskusi 17 Belitung, H. Hasimi menyayangkan penanganan kasus penangkapan timah tahun baru yang sampai saat ini sudah jalan bulan kelima namun tak ada perkembangan sama sekali.
"Genap lima bulan sejak kasus ini mencuat, hingga saat ini perkaranya belum naik ke Kejaksaan, ada apa ini ?" tanya H. Hasimi heran.
Menurutnya, masyarakat melihat penanganan pada kasus tersebut aneh dan terkesan syarat muatan kepentingan.
"Jika tidak ada muatan kepentingan di dalamnya, kenapa lama sekali clear, sementara kasus penyelundupan yang sama di tahun ini, dilimpahkan ke kejaksaan dengan tersangka yang lengkap bahkan sudah ada yang mulai digelar persidangannya," tambah H. Hasimi.
Selain itu, beberapa masyarakat juga menanyakan status pemilik barang dan sopir pengangkut yang hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Terkait pernyataan itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belitung, Beni Pranata, SH ketika dikonfirmasi via selular mengatakan pihaknya memang telah menerima berkas kasus timah tahun baru itu pada awal bulan Februari 2024 namun pada 18 Februari 2024 pihaknya telah melakukan pengembalian berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi (P19), berikut sepuluh lembar petunjuk untuk dipenuhi pihak penyidik.
"Hingga saat ini kami telah dua kali mengeluarkan Berita Acara Koordinasi, karena penyidik dalam hal ini belum memenuhi apa yang sudah disampaikan dalam P19 pada Februari 2025 lalu," jelasnya, Rabu (21/5)
Sementara itu Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma melalui Kanit tipiter, Ipda Heriyanto mengatakan jika pihaknya tetap memproses dan akan melengkapi petunjuk dari jaksa.
Ipda Heriyanto juga mengatakan masih ada beberapa kendala lapangan yang menghambat pemenuhan kelengkapan berkas tersebut, diantaranya terkait identitas lengkap dua orang yang mentransfer dana kepada tersangka SN dan diduga akan merujuk kepada pemilik barang.
"Kami sudah bersurat kepada pihak Bank terkait dua nama yakni T dan Po (inisial, redi) yang mentransfer kepada tersangka SN dengan total nilai Rp. 66 juta dalam tiga kali transferan yakni Rp. 54 jt, 4 juta dan 8 jt. Pihak Bank menyatakan dalam suratnya baru bisa membuka identitas yang dimaksud jika ada persetujuan dari Ketua Dewan Komisaris OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelasnya.
Selain itu, Heriyanto juga mengatakan hingga saat ini perusahaan pemilik kapal pengangkutan belum juga membalas surat mereka terkait permintaan dokumen kepemilikan dan izin kapal.
Terkait sopir yang belum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menyatakan akan segera memproses itu.
"Kami juga telah menerbitkan penetapan DPO saksi terhadap DI (inisial, red) karena informasinya yang relevan (bersangkut-paut, red) dengan kasus ini," tandasnya, Kamis (22/5).
Sebelumnya, Polres Belitung menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai fasilitator dalam kasus tersebut, yakni SN dan LH pada akhir Januari 2025 dan menaikkan berkasnya ke Kejaksaan Belitung pada awal Februari 2025.
Namun pihak kejaksaan memeriksa berkas yang diajukan penyidik Polres Belitung tidak lengkap, dan pada tanggal 18 Februari 2025 mengirimkan berkas P19 ke penyidik Polres Belitung yang terdiri dari 10 lembar berisikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya baik kelengkapan formil maupun materil.
Dalam petunjuknya, Kejaksaan Negeri Belitung meminta selain dua tersangka yang berstatus sebagai fasilitator dalam upaya penyelundupan timah tahun baru, tujuh orang saksi yang diajukan pihak penyidik juga harus didalami kembali pemeriksaannya.
"Kami sudah memberikan petunjuk terkait aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang patut diduga terlibat," ujar Bagus Nur Jakfar (Rabu (26/2). (fr1)
0 Komentar