Ticker

6/recent/ticker-posts

BANDARA HAS HANANDJOEDDIN KEMBALI BERSTATUS INTERNASINAL



BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2024, tentang Penetapan Bandar Udara S. M. Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, sebagai Bandar Udara Internasional, menuntut Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel dan Pemkab Belitung saling berkolaborasi bersama sejumlah maskapai penerbangan agar menambah rute penerbangan ke Pulau Belitung sebagai tempat tujuan wisata, Senin (28/4). 

“Tugas paling besar dari pemerintah provinsi adalah bukan lagi bicara status internasional, tapi bagaimana sejumlah maskapai penerbangan internasional maupun nasional dapat membuka rute ke Belitung sebagai tujuan wisata," ujar Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel dapil Belitung, Muhtar Motong via selular.

Muhtar yang acap disapa Tarek juga memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Babel terdahulu yakni Sugito, melalui surat Pj. Gubernur Bangka Belitung Nomor: 553/0063 DISPARBUDKEPORA tanggal 10 Maret 2025 perihal Permohonan Dukungan Penetapan Status Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Menjadi Bandar Udara Internasional.

“Memang pengusulnya ini Pj Gubernur Babel Sugito, dan kita harus berterimakasih ke beliau dan juga pemerintah pusat khususnya Menteri Perhubungan karna telah merealisasikan perubahan status bandara HAS Hanandjoeddin ini,” paparnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Belitung Syamsir, S.Ikom berkeyakinan dengan kembalinya status Bandara H. AS Hanandjoeddin sebagai bandara internasional akan meningkatkan investasi luar negeri ke Belitung.

"Alhamdulillah, kami bersyukur dengan penetapan ini, bukan hanya status internasional saja namun kami harus berbenah," sebutnya.

Meski telah ditetapkan melalui Kepmenhub nomor: 26/2025, pada diktum ketiga surat tersebut menegaskan jika dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak terdapat kegiatan penerbangan luar negeri pada bandar udara sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi atas penetapan bandar udara internasional tersebut.

Adi, salah seorang warga Belitung mengeluhkan fasilitas Bandara HAS Hanandjoeddin yang dinilai kurang layak dan belum ada upaya pembenahan.

"Urinoir di toilet kedatangan Bandara HAS Hanandjeddin dibiarkan rusak tanpa upaya perbaikan, dan landskip bandara terlihat kumuh serta tidak tertata," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan sempat menghapus status internasional Bandara HAS Hanandjoeddin di Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama dengan 16 bandara lainnya di Indonesia.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang terbit pada 2 April 2024. (fr1)

Posting Komentar

0 Komentar