Ticker

6/recent/ticker-posts

BAPAK KANDUNG YANG MENGHAMILI ANAK GADISNYA SENDIRI DIVONIS 19 TAHUN PENJARA

Terdakwa persetubuhan anak kandung mendengarkan
vonis majelis hakim PN Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pelaku persetubuhan anak dibawah umur terhadap anak kandungnya sendiri Us alias Md (37) divonis 19 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.


Warga Kecamatan Sijuk tersebut divonis majelis hakim PN Tanjungpandan dalam sidang pembacaan vonis, Rabu (13/1/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belitung yang menuntut terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Us alias Md terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 D UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2003 Tentang perlindungan anak.


Adapun hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa merusak fisik anak, membuat anak tersebut hamil hingga keguguran. Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum.


"Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Andhika Bhatara didampingi hakim anggota Benny Wijaya dan Lukas Sianipar.


Pasca mendengarkan vonis, terdakwa yang didampingi penasihat hukum, serta JPU Kejari Belitung mengaku menerima vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.


Diberitakan sebelumnya, Us alias Md diringkus Jajaran Unit Resmob Sat Reskrim bersama Sat Polair Polres Belitung di daerah Desa Betok Jaya, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, Jumat (7/8/2020) lalu.


Ia dilaporkan pihak keluarga ke polisi karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (15). Bahkan perbuatan bejat pelaku menyebabkan Mawar hamil empat bulan dan akhirnya keguguran, Senin (3/8/2020) lalu. (fat)