![]() |
Terdakwa persetubuhan anak kandung mendengarkan vonis majelis hakim PN Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Pelaku persetubuhan anak dibawah umur terhadap anak
kandungnya sendiri Us alias Md (37) divonis 19 tahun kurungan penjara dan denda
Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.
Warga
Kecamatan Sijuk tersebut divonis majelis hakim PN Tanjungpandan dalam sidang
pembacaan vonis, Rabu (13/1/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan
JPU Kejari Belitung yang menuntut terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar.
Dalam
amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Us alias Md terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 D UU No 17 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2003 Tentang perlindungan anak.
Adapun
hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa merusak fisik anak, membuat
anak tersebut hamil hingga keguguran. Hal-hal yang meringankan terdakwa
mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum.
"Apabila
tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara," kata ketua
majelis hakim Andhika Bhatara didampingi hakim anggota Benny Wijaya dan Lukas
Sianipar.
Pasca
mendengarkan vonis, terdakwa yang didampingi penasihat hukum, serta JPU Kejari
Belitung mengaku menerima vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Diberitakan
sebelumnya, Us alias Md diringkus Jajaran Unit Resmob Sat Reskrim bersama Sat
Polair Polres Belitung di daerah Desa Betok Jaya, Kecamatan Kepulauan Karimata,
Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, Jumat (7/8/2020) lalu.