Ticker

6/recent/ticker-posts

KUBU SYARIFAH AMELIA AJUKAN EKSEPSI BELASAN LEMBAR, JPU TOLAK SEPENUHNYA DAN TETAP PADA DAKWAAN AWAL

Syarifah Amelia saat menjalani sidang di PN Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Syarifah Amelia menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pelanggaran kampanye Pilkada di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (24/11/2020).


Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Himelda Sidabalok didampingi AA Niko Brahma Putra dan Rino Adrian Wigunadi. Dua JPU Kejari Beltim, Riki Apriansyah dan Wawan Kurniawan juga hadir dalam persidangan.


Sedangkan terdakwa didampingi sepuluh orang tim gabungan penasihat hukum. Sidang perdana dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh JPU Wawan Kurniawan.


Ia memaparkan kronologis awal kampanye hingga munculnya kalimat 'karene kalok bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang akan numor' dan dijawab serentak oleh peserta kampanye ‘satu’.


Dalam perkara ini, JPU mendakwa Amel dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 187 ayat (2) juncto 69 huruf c UU No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.


Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Amel beserta penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi.


"Sidang diskors satu jam kedepan untuk pembacaan eksepsi dari terdakwa," kata Hakim Ketua Himelda Sidabalok dalam persidangan, Selasa (24/11/2020).


Sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU setelah sidang dilanjutkan.


Setidaknya terdapat belasan lembar eksepsi dibacakan secara bergantian dari tim penasehat hukum yang menekankan beberapa poin. Majelis hakim kembali menskors sidang untuk memberikan waktu bagi JPU menanggapi dan menyusun jawaban atas eksepsi yang telah dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.


"Sidang kembali diskors satu jam kedepan, untuk mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi dari penasehat hukum," ucap Himelda Sidabalok.


Satu jam kemudian, sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa. Kali ini jawaban atas eksepsi dibacakan JPU Riki Apriyansyah.


JPU menolak secara keseluruhan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. "Kami dari JPU intinya tetap pada dakwaan, dan menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh penasihat terdakwa," kata Riki Apriyansyah.


Pasca mendengarkan jawaban dari JPU, Hakim Ketua Himelda Sidabalok menutup persidangan dan akan dilanjutkan besok, Rabu (25/11/2020) dengan agenda putusan sela.


"Sidang ditunda besok dengan agenda putusan sela majelis atas eksepsi yang diajukan terdakwa setelah istirahat siang," ujar Himelda Sidabalok seraya mengetok palu. (fat)