Syarifah Amelia saat menjalani sidang di PN Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Syarifah Amelia menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan
pelanggaran kampanye Pilkada di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa
(24/11/2020).
Sidang
dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Himelda Sidabalok didampingi AA
Niko Brahma Putra dan Rino Adrian Wigunadi. Dua JPU Kejari Beltim, Riki
Apriansyah dan Wawan Kurniawan juga hadir dalam persidangan.
Sedangkan
terdakwa didampingi sepuluh orang tim gabungan penasihat hukum. Sidang perdana
dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh JPU Wawan Kurniawan.
Ia
memaparkan kronologis awal kampanye hingga munculnya kalimat 'karene kalok bersih Pilkada Belitung
Timur, maka yang menang akan numor' dan
dijawab serentak oleh peserta kampanye ‘satu’.
Dalam
perkara ini, JPU mendakwa Amel dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 187 ayat
(2) juncto 69 huruf c UU No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Setelah
mendengarkan pembacaan dakwaan, Amel beserta penasihat hukumnya menyatakan
keberatan dan mengajukan eksepsi.
"Sidang
diskors satu jam kedepan untuk pembacaan eksepsi dari terdakwa," kata
Hakim Ketua Himelda Sidabalok dalam persidangan, Selasa (24/11/2020).
Sidang
kembali digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi oleh penasihat
hukum terdakwa atas dakwaan JPU setelah sidang dilanjutkan.
Setidaknya
terdapat belasan lembar eksepsi dibacakan secara bergantian dari tim penasehat
hukum yang menekankan beberapa poin. Majelis hakim kembali menskors sidang
untuk memberikan waktu bagi JPU menanggapi dan menyusun jawaban atas eksepsi
yang telah dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.
"Sidang
kembali diskors satu jam kedepan, untuk mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi
dari penasehat hukum," ucap Himelda Sidabalok.
Satu
jam kemudian, sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban JPU
atas eksepsi penasehat hukum terdakwa. Kali ini jawaban atas eksepsi dibacakan JPU
Riki Apriyansyah.
JPU
menolak secara keseluruhan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum
terdakwa. "Kami dari JPU intinya tetap pada dakwaan, dan menolak secara
keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh penasihat terdakwa," kata Riki
Apriyansyah.
Pasca
mendengarkan jawaban dari JPU, Hakim Ketua Himelda Sidabalok menutup
persidangan dan akan dilanjutkan besok, Rabu (25/11/2020) dengan agenda putusan
sela.
"Sidang
ditunda besok dengan agenda putusan sela majelis atas eksepsi yang diajukan
terdakwa setelah istirahat siang," ujar Himelda Sidabalok seraya mengetok
palu. (fat)