![]() |
Pelaku penipuan di toko emas digelandang keluar dari hotel persembunyiannya. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Berakhir sudah pelarian HW (55), LJT alias A (45), dan B (73), Minggu (18/10/2020).
Ketiganya merupakan DPO terduga pelaku penipuan pembelian perhiasan di sebuah
toko mas di Sungailiat, Bangka.
Ketiganya
berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polres Bangka bekerjasama dengan
Satreskrim Polres Belitung di salah satu hotel di Tanjungpandan.
Dari
hasil penangkapan anggota berhasil mengamankan 21 cek Bank BCA dan Bank Mandiri
yang diduga palsu, kartu perdana, dua buah tas selempang, topi, serta lima unit
handphone milik ketiga pelaku.
"Iya
betul ada penangkapan DPO dari Polres Bangka. Kami hanya mem-back up anggota Sat Reskrim Polres
Bangka dalam mengamankan pelaku," kata Kabag Ops Polres Belitung Kompol
Jadiman Sihotang, Minggu (18/10/2020) malam.
Kompol
Jadiman mengatakan sebelumnya Satreskrim Polres Belitung mendapatkan informasi
dari Sat Reskrim Polres Bangka bahwa tiga orang DPO melarikan diri ke wilayah
Belitung, Sabtu (17/10/2020).
Pasca
mengetahui keberadaan pelaku yang ternyata menginap di sebuah hotel di
Tanjungpandan, tim langsung melakukan penangkapan.
"Sekarang
yang bersangkutan masih diintrogasi di Mapolres Belitung, rencannya besok Senin
(19/10/2020) akan dibawa ke Polres Bangka. Dalam hal ini pelaku dikenakan Pasal
378 atau 372 KUHP," ujar Kompol Jadiman Sihotang.
Lebih
lanjut berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ketiga pelaku dilaporkan
oleh korban berinsial TH (45) karena melakukan penipuan pembelian perhiasan di
toko mas Kongki Jaya milik korban yang berada di Sungailiat Kabupaten Bangka,
Kamis (15/10/2020).
Ketiganya
melancarkan aksinya sekira pukul 11.35 WIB dengan cara menelepon korban yakni
Toko Emas Kongki Jaya untuk menanyakan harga emas dan melakukan penawaran.
Setelah
sepakat pelaku meminta emas tersebut diantar ke mini market Crisko yang
beralamat di Jalan Sungailiat, Bangka. Selanjutnya pelaku mengatakan akan
membayar dengan uang cash.
Namun
karena pemilik toko ada keperluan lain, sehingga menyuruh pegawai toko bernama
J pergi mengantarkan emas batangan 100 gram tersebut ke mini market Crisko.
Selanjutnya
J menyerahkan emas tersebut, dan pelaku menyerahkan 1 lembar cek bank BCA
dengan nominal Rp 96.200.000. Setelah transaksi, J kembali ke toko dan disuruh
mencairkan cek tersebut ke BCA dan ternyata cek tersebut palsu. (fat)
0 Komentar