Ticker

6/recent/ticker-posts

TIPU EMAS BATANGAN 100 GRAM, TIGA PELAKU DIBEKUK DALAM PERSEMBUNYIANNYA DI KAMAR HOTEL

Pelaku penipuan di toko emas digelandang keluar dari
hotel persembunyiannya. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Berakhir sudah pelarian HW (55),  LJT alias A (45), dan B (73), Minggu (18/10/2020). Ketiganya merupakan DPO terduga pelaku penipuan pembelian perhiasan di sebuah toko mas di Sungailiat, Bangka.

 

Ketiganya berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polres Bangka bekerjasama dengan Satreskrim Polres Belitung di salah satu hotel di Tanjungpandan.

 

Dari hasil penangkapan anggota berhasil mengamankan 21 cek Bank BCA dan Bank Mandiri yang diduga palsu, kartu perdana, dua buah tas selempang, topi, serta lima unit handphone milik ketiga pelaku.

 

"Iya betul ada penangkapan DPO dari Polres Bangka. Kami hanya mem-back up anggota Sat Reskrim Polres Bangka dalam mengamankan pelaku," kata Kabag Ops Polres Belitung Kompol Jadiman Sihotang, Minggu (18/10/2020) malam.

 

Kompol Jadiman mengatakan sebelumnya Satreskrim Polres Belitung mendapatkan informasi dari Sat Reskrim Polres Bangka bahwa tiga orang DPO melarikan diri ke wilayah Belitung, Sabtu (17/10/2020).

 

Pasca mengetahui keberadaan pelaku yang ternyata menginap di sebuah hotel di Tanjungpandan, tim langsung melakukan penangkapan.

 

"Sekarang yang bersangkutan masih diintrogasi di Mapolres Belitung, rencannya besok Senin (19/10/2020) akan dibawa ke Polres Bangka. Dalam hal ini pelaku dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP," ujar Kompol Jadiman Sihotang.

 

Lebih lanjut berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ketiga pelaku dilaporkan oleh korban berinsial TH (45) karena melakukan penipuan pembelian perhiasan di toko mas Kongki Jaya milik korban yang berada di Sungailiat Kabupaten Bangka, Kamis (15/10/2020).

 

Ketiganya melancarkan aksinya sekira pukul 11.35 WIB dengan cara menelepon korban yakni Toko Emas Kongki Jaya untuk menanyakan harga emas dan melakukan penawaran.

 

Setelah sepakat pelaku meminta emas tersebut diantar ke mini market Crisko yang beralamat di Jalan Sungailiat, Bangka. Selanjutnya pelaku mengatakan akan membayar dengan uang cash.

 

Namun karena pemilik toko ada keperluan lain, sehingga menyuruh pegawai toko bernama J pergi mengantarkan emas batangan 100 gram tersebut ke mini market Crisko.

 

Selanjutnya J menyerahkan emas tersebut, dan pelaku menyerahkan 1 lembar cek bank BCA dengan nominal Rp 96.200.000. Setelah transaksi, J kembali ke toko dan disuruh mencairkan cek tersebut ke BCA dan ternyata cek tersebut palsu. (fat)