Ticker

6/recent/ticker-posts

GELAR SIDANG RAKYAT DI DPRD BELITUNG, AMABEL SAMPAIKAN LIMA POIN TUNTUTAN

Amabel gelar sidang rakyat di DPRD Belitung.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Aliansi Mahasiswa Belitung (Amabel) menggelar sidang rakyat saat aksi demo yang digelar di depan Kantor DPRD Kabupaten Belitung, Kamis (8/10/2020).

 

Sebuah meja berwarna coklat serta palu kayu diadakan saat sidang rakyat ini. Aksi ini ditujukan kepada pemerintah dan DPR RI yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja.

 

Sidang dipimpin oleh koordinator lapangan Dino Julian, didampingi Ketua HMI Komisariat AMB Cabang Bangka Belitung Vian Wahyudi, Presiden Mahasiswa (Presma) BEM AMB M Ichan Saputra, Presma Politeknik Darmaganesa Maura Rachma Putri.

 

Aksi ini tanpa dihadiri wakil rakyat yang menerima rombongan para pendemo. Sidang rakyat tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan Satpol PP.

 

Dalam sidang rakyat tersebut, Amabel menyampaikan lima poin tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR RI. Layaknya sidang sebenarnya, diakhir pembacaan tuntutan dilakukan pengetokan palu sidang.

 

Berikut 5 poin tuntutan yang disampaikan oleh puluhan mahasiswa yang berdemo:

 

1. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja.

 

2. Mendesak Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Belitung untuk menyatakan sikap menolak seluruh rangkaian Undang-undang Cipta Kerja.

 

3. Mengecam Anggota DPR-RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ikut ambil bagian dalam penyusunan dan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.

 

4. Mendesak Pemerintah Pusat untuk lebih mengutamakan penyelesaian masalah Pandemi Covid-19.

 

5. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk membuat kebijakan yang pro rakyat, sesuai tujuan bangsa Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945 guna melindungi segenap, bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Kelima tuntutan tersebut diminta untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), DPR RI dan DPD RI. Selanjutnya, tuntutan ini lantas diserahkan oleh aksi pendemo kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung. (fat)