![]() |
Pelaku pencurian Hp saat dibekuk polisi. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Evan Jean Burtner (21) harus merasakan dinginnya jeruji besi
sel tahanan usai diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan saat berada di
area Gedung Nasional Tanjungpandan, Senin (14/9/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Pemuda
yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba asal Kelurahan
Pangkalalang, Tanjungpandan ini mengaku nekat mencuri handphone karena terlilit
utang dengan salah satu warga binaan di dalam Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Rencananya
handphone yang ia curi akan dijual untuk membayar utang kepada warga binaan
yang dimaksud. Namun sayang, dirinya terlebih dahulu diringkus anggota polisi
sebelum sempat menjual hasil curiannya.
"Saya
ada utang dengan orang lapas, cara membayarnya dengan mengantari dia (warga
binaan, red) makanan, rokok, dan
kebutuhan lain setiap harinya," ungkap pria yang kesehariannya bekerja
sebagai buruh harian ini seraya menundukkan kepala di Polsek Tanjungpandan,
Senin (14/9/2020).
Lebih
lanjut, akibat perbuatannya Evan dijerat Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman
maksumal kurungan lima tahun penjara. (fat)