Ticker

6/recent/ticker-posts

NGAKU TERJERAT UTANG NAPI DI DALAM LAPAS, RESIDIVIS INI NEKAT CURI HANDPHONE

Pelaku pencurian Hp saat dibekuk polisi.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Evan Jean Burtner (21) harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan usai diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan saat berada di area Gedung Nasional Tanjungpandan, Senin (14/9/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

 

Pemuda yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba asal Kelurahan Pangkalalang, Tanjungpandan ini mengaku nekat mencuri handphone karena terlilit utang dengan salah satu warga binaan di dalam Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

 

Rencananya handphone yang ia curi akan dijual untuk membayar utang kepada warga binaan yang dimaksud. Namun sayang, dirinya terlebih dahulu diringkus anggota polisi sebelum sempat menjual hasil curiannya.

 

"Saya ada utang dengan orang lapas, cara membayarnya dengan mengantari dia (warga binaan, red) makanan, rokok, dan kebutuhan lain setiap harinya," ungkap pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini seraya menundukkan kepala di Polsek Tanjungpandan, Senin (14/9/2020).

 

Lebih lanjut, akibat perbuatannya Evan dijerat Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman maksumal kurungan lima tahun penjara. (fat)