Tersangka narkoba menjalani pemeriksaan, Selasa (4/8/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATEMEXPOSE.COM – Seorang wanita diduga kurir narkoba
berinisial VF (31) diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung, Senin
(3/8/2020) kemarin sekira pukul 17.50 WIB.
Warga Kelurahan Kampung Damai, Tanjungpandan ini diamankan saat mengendarai
sepeda motor di Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit, Tanjungpandan.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan tiga plastik
bening berisikan narkoba yang diduga jenis sabu, dengan total berat
keseluruhan mencapai 1.46 gram yang diselipkan di bagian dalam bra.
Tak sampai disitu, berdasarkan pengakuan VF saat dilakukan interogasi,
sebagian barang haram lainnya masih ada di kediamannya. Selanjutnya anggota
langsung membawa pelaku menuju ke rumahnya.
Hasilnya, anggota menemukan enam plastik bening yang berisikan narkoba
jenis sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 3,15 gram yang disimpan dalan
kotak rokok Sampoerna Menthol.
Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Belitung Bripka Thomas Wijaya
mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima informasi dari
masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dengan
cara membuntuti pelaku yang sedang mengendarai motor. Kemudian polisi
memberhentikan pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Jadi dalam proses penangkapan, ada dua TKP. Untuk total berat keseluruhan
narkoba tersebut 4,61 gram," ungkap Bripka Thomas Wijaya kepada
SatamExpose.com, Selasa (4/8/2020).
Bripka Thomas Wijaya juga menambahkan berdasarkan pemeriksaan, sabu-sabu
tersebut rencananya akan dipindah tangankan kepada orang lain. Karena belum
memiliki bukti yang cukup, pihaknya belum menyatakan bahwa narkoba itu akan
dijual.
"Menurut pengakuan, barang haram itu berasal dari Pangkalpinang. Pelaku
hanya mengambil dan melemparkan ke orang lain dengan imbalan 100 ribu
perbungkus," ujar Bripka Thomas Wijaya.
Polisi juga telah mendapatkan hasil tes urine VF untuk menambah barang
bukti dalam penyidikan kasus ini. Sampel urine VF dinyatakan positif
mengandung narkoba.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), atau 112 ayat
(1), atau 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti telah diamankan di Polres
Belitung guna menjalani proses lebih lanjut," kata Bripka Thomas Wijaya.
(fat)