Ticker

6/recent/ticker-posts

WANITA TOMBOY DIRINGKUS POLISI SAAT BERKENDARA MOTOR, DITEMUKAN PAKET SABU DALAM BRA

Tersangka narkoba menjalani pemeriksaan, Selasa (4/8/2020).
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATEMEXPOSE.COM – Seorang wanita diduga kurir narkoba berinisial VF (31) diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung, Senin (3/8/2020) kemarin sekira pukul 17.50 WIB.

 

Warga Kelurahan Kampung Damai, Tanjungpandan ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit, Tanjungpandan.

 

Saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan tiga plastik bening berisikan narkoba yang diduga jenis sabu, dengan total berat keseluruhan mencapai 1.46 gram yang diselipkan di bagian dalam bra.

 

Tak sampai disitu, berdasarkan pengakuan VF saat dilakukan interogasi, sebagian barang haram lainnya masih ada di kediamannya. Selanjutnya anggota langsung membawa pelaku menuju ke rumahnya.

 

Hasilnya, anggota menemukan enam plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 3,15 gram yang disimpan dalan kotak rokok Sampoerna Menthol.

 

Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Belitung Bripka Thomas Wijaya mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.

 

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dengan cara membuntuti pelaku yang sedang mengendarai motor. Kemudian polisi memberhentikan pelaku dan melakukan penggeledahan.

 

"Jadi dalam proses penangkapan, ada dua TKP. Untuk total berat keseluruhan narkoba tersebut 4,61 gram," ungkap Bripka Thomas Wijaya kepada SatamExpose.com, Selasa (4/8/2020).

 

Bripka Thomas Wijaya juga menambahkan berdasarkan pemeriksaan, sabu-sabu tersebut rencananya akan dipindah tangankan kepada orang lain. Karena belum memiliki bukti yang cukup, pihaknya belum menyatakan bahwa narkoba itu akan dijual.

 

"Menurut pengakuan, barang haram itu berasal dari Pangkalpinang. Pelaku hanya mengambil dan melemparkan ke orang lain dengan imbalan 100 ribu perbungkus," ujar Bripka Thomas Wijaya.

 

Polisi juga telah mendapatkan hasil tes urine VF untuk menambah barang bukti dalam penyidikan kasus ini. Sampel urine VF dinyatakan positif mengandung narkoba.

 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), atau 112 ayat (1), atau 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara.

 

"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti telah diamankan di Polres Belitung guna menjalani proses lebih lanjut," kata Bripka Thomas Wijaya. (fat)