Ticker

6/recent/ticker-posts

SEDANG MEMANCING BERSAMA DUA TEMANNYA DI PEMANDIAN, BOCAH PEREMPUAN 6 TAHUN DICABULI

Ilustrasi pencabulan. Net

SUNGAILIAT, SATAMEXPOSE.COM – AD (37), warga Kecamatan Bakam, Bangka diringkus Tim Opsnal Polres Bangka, Kamis (9/7/2020) sekira pukul 16.45 WIB. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.

 

Dilansir SatamExpose.com dari situs resmi Polda Babel, korban dan dua temannya saat itu sedang memancing di sebuah pemandian. Pelaku yang datang lalu mencabuli korban di lokasi tersebut.

 

Kabag Ops Polres Bangka AKP Teguh Setiawan mengatakan, korban mengalami trauma usai mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka.

 

“Pada saat itu korban sedang memancing bersama dua temannya di pemandian. Korban dicabuli oleh pelaku," sebut AKP Teguh Setiawan, Senin (13/7/2020).

 

Usai menerima laporan peristiwa tersebut, Kamis (9/7/2020) sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya.

 

"Tim opsnal bersama dengan Kanit Res Polsek Bakam langsung melakukan penangkapan pelaku atas di kediamannya. Saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan pada anak di bawah umur," kata AKP Teguh.

 

Setelah diintrogasi, Tim Opsnal Polres Bangka mengamankan AD ke Polres Bangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. AD terancam kurungan penjara di atas lima tahun.

 

Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (als)