Ilustrasi pencabulan. Net |
SUNGAILIAT, SATAMEXPOSE.COM – AD
(37), warga Kecamatan Bakam, Bangka diringkus Tim Opsnal Polres Bangka, Kamis
(9/7/2020) sekira pukul 16.45 WIB. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap
bocah perempuan berusia 6 tahun.
Dilansir SatamExpose.com dari situs resmi Polda Babel, korban dan dua
temannya saat itu sedang memancing di sebuah pemandian. Pelaku yang datang lalu
mencabuli korban di lokasi tersebut.
Kabag Ops Polres Bangka AKP Teguh Setiawan mengatakan, korban
mengalami trauma usai mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku. Orang tua
korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka.
“Pada saat itu korban sedang memancing bersama dua temannya di
pemandian. Korban dicabuli oleh pelaku," sebut AKP Teguh Setiawan, Senin
(13/7/2020).
Usai menerima laporan peristiwa tersebut, Kamis (9/7/2020) sekira
pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat
bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya.
"Tim opsnal bersama dengan Kanit Res Polsek Bakam langsung melakukan
penangkapan pelaku atas di kediamannya. Saat diintrogasi petugas, pelaku
mengakui bahwa telah melakukan pencabulan pada anak di bawah umur," kata
AKP Teguh.
Setelah diintrogasi, Tim Opsnal Polres Bangka mengamankan AD ke
Polres Bangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. AD terancam kurungan
penjara di atas lima tahun.
Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (als)