|
Ilustrasi rapid test. |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Rumah sakit swasta di Kabupaten
Belitung belum mampu mematok harga
rapid test sesuai dengan Surat
Edaran Menteri Kesehatan. Hal ini karena adanya beberapa pertimbangan.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
melalui SE No HK.02.02./I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi
pemeriksaan
rapid test antibodi mematok
harga rapid test sebesar Rp 150 ribu tertanggal 6 Juli 2020.
Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Joko Sarjono mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan kepada beberapa rumah sakit swasta yang melayani rapid test diantaranya RS Utama, RS Almah, dan Belitung Medical Center (BMC).
Berdasarkan hasil pengecekan, pihak managemen rumah sakit belum mampu
bisa memberlakukan tarif
rapid test hanya Rp 150 tibu.
Hal ini lantaran ada berbagai macam pertimbangan yang diambil.
Diantaranya harga alat swab dan
rapid test yang masih cukup
tinggi, pasalnya pengadaan barang perlengkapan untuk melaksanakan
rapid test dikirim dari luar
Belitung.
Selain itu pihak rumah sakit juga harus mengeluarkan biaya tenaga honor
bagi pegawai yang melakukan rapid test. Namun biaya rapid test masih bisa
dilakukan sesuai dengan surat edaran tersebut bila pemda mampu membiayai
kegiatan rapid test ini.
"Berdasarkan pengecekan dua rumah sakit swasta belum sanggup melaksanakan
rapid test dengan harga 150
ribu," kata Joko Sarjono kepada SatamExpose.com, Jumat (10/7/2020).
Joko sarjono menyebutkan, terdapat lima tempat yang melayani
rapid test
antibodi mandiri di Kabupaten Belitung. Dua tempat lainnya yang melayani
rapid test yakni RS Bakti Timah serta kerjasama PT Angkasa Pura dan Kimia
Farma di bandara.
"Tapi pada initinya kembali lagi ke permasalahan biaya
rapid test 150 ribu tadi, dua
dari lima rumah sakit yang saya sebutkan barusan. Belum mampu melaksanakan
dengan biaya tersebut," ujar Joko Sarjono. (mg1)