Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMILIK WARUNG JUAL ARAK DAN TUAK DISIDANGKAN DI PN TANJUNGPANDAN, INI VONIS YANG DIJATUHKAN HAKIM

Suasana persidangan di PN Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pemilik warung kelontong di Jalan Hasan Sa’ie, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan RN alias Pr (54) dijatuhi vonis denda Rp 3 juta dalam persidangan di PN Tanjungpandan, Kamis (11/6/2020).

RN merupakan pemilik warung kelontong yang terjaring patroli menjual minuman keras jenis tuak dan arak oleh Satpol PP Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu.

Hakim tunggal yang memimpin sidang Andhika Bhatara Syahrial menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melanggar Pasal 41 juncto Pasal 57 Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum.

“Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin sebagaimana melanggar perda dan menjatuhkan hukuman denda 3 juta rupiah,” kata Andhika Bharata Syahrial seraya mengetuk palu.

Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut, maka bisa mengganti hukuman menjadi kurungan penjara selama tiga bulan. Sedangkan barang bukti berupa 50 liter minol jenis tuak dan enam kampil arak disita dan dimusnahkan.

Pihak terdakwa maupun penuntut umum dari penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Belitung menerima putusan tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya berupa kurungan penjara paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Dua saksi dari petugas Satpol PP Kabupaten Belitung yaitu Rully Hidayat dan Anggun Sucipto dihadirkan dalam persidangan ini untuk memberikan keterangannya.

Persidangan dengan terdakwa RN hanya berjalan satu kali, pasalnya perkara yang disidangkan ini hanya perkara tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu hakim yang memimpin persidangan hanya satu orang.

Sebelumnya terdakwa kedapatan petugas Satpol PP Kabupaten Belitung menjual minol jenis tuak dan arak tanpa ijin pada tanggal 3 Juni 2020 lalu. Sebelumnya ia juga pernah diamankan petugas karena kasus yang sama pada 23 Januari 2020 dan sudah menandatangani surat pernyataan. (mg1)