Suasana persidangan di PN Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Pemilik warung kelontong di Jalan Hasan Sa’ie, Desa Aik
Rayak, Tanjungpandan RN alias Pr (54) dijatuhi vonis denda Rp 3 juta dalam
persidangan di PN Tanjungpandan, Kamis (11/6/2020).
RN
merupakan pemilik warung kelontong yang terjaring patroli menjual minuman keras
jenis tuak dan arak oleh Satpol PP Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu.
Hakim
tunggal yang memimpin sidang Andhika Bhatara Syahrial menyatakan secara sah dan
meyakinkan terdakwa bersalah melanggar Pasal 41 juncto Pasal 57 Perda Kabupaten
Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum.
“Dengan
ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual
minuman beralkohol tanpa memiliki izin sebagaimana melanggar perda dan
menjatuhkan hukuman denda 3 juta rupiah,” kata Andhika Bharata Syahrial seraya
mengetuk palu.
Jika
terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut, maka bisa mengganti hukuman
menjadi kurungan penjara selama tiga bulan. Sedangkan barang bukti berupa 50
liter minol jenis tuak dan enam kampil arak disita dan dimusnahkan.
Pihak
terdakwa maupun penuntut umum dari penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Belitung
menerima putusan tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya berupa
kurungan penjara paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Dua
saksi dari petugas Satpol PP Kabupaten Belitung yaitu Rully Hidayat dan Anggun
Sucipto dihadirkan dalam persidangan ini untuk memberikan keterangannya.
Persidangan
dengan terdakwa RN hanya berjalan satu kali, pasalnya perkara yang disidangkan
ini hanya perkara tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu hakim yang
memimpin persidangan hanya satu orang.
Sebelumnya
terdakwa kedapatan petugas Satpol PP Kabupaten Belitung menjual minol jenis
tuak dan arak tanpa ijin pada tanggal 3 Juni 2020 lalu. Sebelumnya ia juga
pernah diamankan petugas karena kasus yang sama pada 23 Januari 2020 dan sudah
menandatangani surat pernyataan. (mg1)