Ticker

6/recent/ticker-posts

KEDAPATAN JUAL ARAK, TIGA PENJUAL DI WILAYAH MEMBALONG DIJATUHI VONIS BERBEDA OLEH HAKIM, INI VONISNYA!

Suasana sidang tipiring di PN Tanjungpandan,
Senin (29/6/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Tiga terdakwa penjual minuman keras jenis arak dari Kecamatan Membalong divonis hakim tunggal Andhika Batara Syahrial dalam persidangan di PN Tanjungpandan, Senin (29/6/2020).

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 41 Tentang Ketertiban Umum. Meski begitu, ketiganya divonis berbeda oleh hakim.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Candra, terdakwa Hr alias Kp dijatuhi vonis denda Rp 3 juta subsider kurungan dua bulan penjara. Sedangkan Mh alias Sl, dan Sh alias At divonis denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

"Berdasarkan keputusan hakim ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Perda. Untuk barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan," kata Kasi Penertiban, Operasional, dan Pengendalian Satpol PP Belitung Rully Hidayat setelah persidangan kepada SatamExpose.com, Senin (29/6/2020).

Sebelumnya tiga terdakwa diamankan Satpol PP Kabupaten Belitung karena diduga menjual minuman beralkohol jenis arak tanpa memiliki izin di wilayah Kecamatan Membalong, Selasa (23/6/2020) lalu.

Hasilnya, dari terdakwa Mh alias Sl petugas mengamankan satu jerikan arak ukuran 20 liter dan 11 kampil arak siap jual. Dari Sh alias At diamankan satu jeriken arak ukuran 20 liter serta 25 kampil arak siap jual di daerah Air Batu, Lassar.

Sedangkan terakhir, dar Hr alias Kp diamankan 12 jeriken arak ukuran 20 liter dan 47 kampil arak siap jual di Desa Membalong. Barang bukti sudah diamankan dan akan dimusnahkan nantinya. (mg1)