Ticker

6/recent/ticker-posts

SEBANYAK 8.245 PELAKU USAHA DAN KARYAWAN DIRUMAHKAN DI KABUPATEN BELITUNG BAKAL TERIMA BANSOS PANDEMI COVID-19

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM 
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan 
dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Mula Samosir.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan 

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Sebanyak 6.545 pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) serta 1.700 tenaga kerja formal yang dirumahkan bakal menerima bantuan sosial pandemi Covid-19 dari Pemkab Belitung.

Pemkab Belitung melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten telah mendata para pelaku UMKM dan tenaga kerja formal yang dirumahkan sejal satu bulan lalu.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Mula Samosir mengatakan, total penerima bantuan ini mencapai 8.245 orang.

Selain para pelaku UMKM dan tenaga kerja yang dirumahkan, bantuan ini juga diperuntukkan bagi karyawan informal dan usaha mandiri aktif. Pendataan penerima bantuan ini sudah selesai sejak awal April 2020 lalu.




"Untuk total keseluruhannya yakni 8245 orang," kata Mula Samosir kepada SatamExpose.com, Sabtu (2/5/2020).

Data yang telah diperoleh dan tercatat ini akan dimasukkan ke dalam sistem untuk diolah agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan sosial lainnya. Bantuan ini akan diberikan per-Kepala Keluarga (KK).

"Jadi apabila mereka (pelaku usaha) selama ini sudah terdaftar di Dinas Sosial. Otomatis tidak akan muncul lagi," jelas Mula Samosir.




Lebih lanjut ia mengatakan, kriteria pelaku usaha yang menerima bantuan harus memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), termasuk para pelaku usaha mandiri, serta pekerja non formal dan formal.

"Tapi terlebih dahulu disesuaikan dengan data dan kriteria yang telah kami himpun. Setelah itu baru dilayani dan disaring lagi agar semuanya tertib," ujar Mula Samosir. (mg1)