Ilustrasi sabu. Net |
KOBA, SATAMEXPOSE.COM – Seorang pria bernama Sopian alias
Pian (30), warga Desa Trubus, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng
berhasil diamankan Satnarkoba Polres Bangka Tengah, Minggu (5/4/2020) pagi.
Ia diringkus di rumah warga di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar.
Dari tangan Pian, polisi mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 14,12 gram.
Barang haram tersebut sudah terbungkus plastik bening siap edar.
Dilansir situs resmi Polda Babel, Kabag Ops Polres Bateng Kompol
Andi Purwanto menyebutkan paket sabu yang ditemukan untuk barang bukti berupa
paket besar dan paket sedang.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan
barang bukti berupa satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang
dibungkus menggunakan plastik strip bening, lima paket sedang yang diduga
narkotika jenis sabu,” papar Kompol Andi.
Selain itu juga ditemukan 45 paket yang diduga narkotika jenis
sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening. Saat ini baik pelaku
maupun barang bukti yang ditemukan polisi sudah diamankan di Polres Bangka
Tengah.
Atas perbuatannya, dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal
112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Pengungkapan kasus
ini di tengah polemik wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
juga dirasakan di wilayah hukum Polda Babel. Selain melakukan imbauan guna
pencegahan penyebaran Covid-19, Polres Bateng juga harus melakukan penindakan
hukum terhadap pelaku kriminal. (als)