Ticker

6/recent/ticker-posts

PIAN DIRINGKUS POLISI, DITEMUKAN DIDUGA NARKOBA JENIS SABU SEBERAT 14 GRAM LEBIH, TERANCAM 20 TAHUN PENJARA

Ilustrasi sabu. Net


KOBA, SATAMEXPOSE.COM – Seorang pria bernama Sopian alias Pian (30), warga Desa Trubus, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng berhasil diamankan Satnarkoba Polres Bangka Tengah, Minggu (5/4/2020) pagi.
Ia diringkus di rumah warga di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar. Dari tangan Pian, polisi mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 14,12 gram. Barang haram tersebut sudah terbungkus plastik bening siap edar.
Dilansir situs resmi Polda Babel, Kabag Ops Polres Bateng Kompol Andi Purwanto menyebutkan paket sabu yang ditemukan untuk barang bukti berupa paket besar dan paket sedang.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, lima paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu,” papar Kompol Andi.
Selain itu juga ditemukan 45 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening. Saat ini baik pelaku maupun barang bukti yang ditemukan polisi sudah diamankan di Polres Bangka Tengah.
Atas perbuatannya, dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Pengungkapan kasus ini di tengah polemik wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang juga dirasakan di wilayah hukum Polda Babel. Selain melakukan imbauan guna pencegahan penyebaran Covid-19, Polres Bateng juga harus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kriminal. (als)