Ticker

6/recent/ticker-posts

SEBANYAK 7 DRUM DAN 100 JERIKEN BBM DIAMANKAN POLISI, PEMILIK TAK KANTONGI DOKUMEN PERIZINAN



Sebanyak 7 drum dan 100 jeriken BBM diamankan. IST

TEMPILANG, SATAMEXPOSE.COM - Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan aksi penimbunan BBM jenis solar di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (26/1/2020).

Penangkapan dimulai dengan Tim Garuda Unit Lidik I Satreskrim Polres Bangka Barat mendatangi rumah pria berinisial KO sekira pukul 18.30 WIB. Polisi mendapati sebanyak 7 drum dan 100 jeriken.

Dilansir dari laman resmi Polda Babel, KO tak bisa menunjukkan dokumen perizinan penimbunan kepada polisi. Hingga saat ini, KO masih diperiksa penyidik kepolisian.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pelaku dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Ancamannya hukuman kurungan penjara 6 tahun.

“Dikediamannya didapati atau ditemukan BBM jenis Solar sebanyak 7 Drum dan 100 jerigen tanpa izin atau dokumen lengkap,” kata AKBP Muhammad Adenan.

Pihak Polres Bangka Barat bakal berkoordinasi dengan Pertamina. Hal itu dilakukan untuk membersihkan praktek penimbunan BBM tanpa dokumen perizinan lengkap.

“Sementara ini kita berkordinasi dengan pihak Pertamina agar memperketat dan meminta pengusaha SPBU untuk bersih dari praktik penimbunan BBM,” tandas AKBP Muhammad Adenan. (als)