![]() |
Sebanyak 7 drum dan 100 jeriken BBM diamankan. IST |
TEMPILANG, SATAMEXPOSE.COM - Sat
Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan
aksi penimbunan BBM jenis solar di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang,
Kabupaten Bangka Barat, Minggu (26/1/2020).
Penangkapan dimulai dengan Tim Garuda Unit
Lidik I Satreskrim Polres Bangka Barat mendatangi rumah pria berinisial KO
sekira pukul 18.30 WIB. Polisi mendapati sebanyak 7 drum dan 100 jeriken.
Dilansir dari laman resmi Polda Babel, KO tak
bisa menunjukkan dokumen perizinan penimbunan kepada polisi. Hingga saat ini,
KO masih diperiksa penyidik kepolisian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan
mengatakan, pelaku dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Ancamannya
hukuman kurungan penjara 6 tahun.
“Dikediamannya didapati atau ditemukan BBM jenis Solar sebanyak 7
Drum dan 100 jerigen tanpa izin atau dokumen lengkap,” kata AKBP Muhammad
Adenan.
Pihak Polres Bangka Barat bakal berkoordinasi dengan Pertamina.
Hal itu dilakukan untuk membersihkan praktek penimbunan BBM tanpa dokumen
perizinan lengkap.
“Sementara ini kita berkordinasi
dengan pihak Pertamina agar memperketat dan meminta pengusaha SPBU untuk bersih
dari praktik penimbunan BBM,” tandas AKBP Muhammad Adenan. (als)