Ticker

6/recent/ticker-posts

BARU SEMINGGU DI BELITUNG, PRIA ASAL TANGERANG DIRINGKUS POLISI DI HALAMAN RUMAH ORANG TUANYA


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Seorang pria asal Tangerang, Banten berinisial Al (43) diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Belitung, Rabu (8/1/2020) di halaman rumah orang tuanya di Jalan Sambas, Desa Air Ketekok, Tanjungpandan.

Ia diduga diduga terlibat dalam kasus penggunaan narkoba. Saat diringkus, Al diketahui baru berada di Belitung selama satu pekan terakhir. Polisi menangkapnya saat pria tersebut hendak keluar rumah.

CARI MANGGA MALAH CIUM BAU BUSUK DI SEKITAR PEKARANGAN RUMDIN KAJARI, TERNYATA SESOSOK PRIA TUA TERGELETAK

Polisi mendapati barang bukti berupa dua paket narkoba diduga jenis sabu di dalam laci lemari televisi di rumah orang tuanya tersebut. Saat penggeledahan juga disaksikan aparat RT setempat.





“Saat pengeledahan di ruang tamu petugas kita menemukan 2 paket narkoba diduga sabu di dalam laci lemari tv,“ sebut Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Hutahayan, Kamis (9/1/2020).

HONORER DINAS PU DITEMUKAN TEWAS DI LANTAI KANTOR, DITEMUKAN INI KELUAR DARI MULUTNYA

Penemuan oleh petugas tersebut membuat Al tak bisa mengelak dan mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Ia mengaku mendapatkan paket sabu dari seseorang seharga Rp 3,7 juta.

"Pelaku sudah kita amankan sekaligus dua paket sabu yang berhasil ditemukan petugas. Selain itu satu handphone milik pelaku turut kita amankan untuk proses penyidikan,“ lanjut AKP Hutahayan.





Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan pelaku AI, sebut AKP Hutahayan, sudah ditargetkan pihak kepolisian. Menurutnya Al sudah lama diincar oleh pihak kepolisian terkait kepemilikan narkoba.

“Munurut keterangan dari pelaku bahwa narkoba tersebut dibelinya tidak untuk diperjualbelikan kembali, namun hanya untuk dipergunakan sendiri,“ jelas AKP Hutahayan.

AI dikenakan proses hukum pidana sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Saat ini ia mendekam di sel tahanan Polres Belitung untuk menjalani proses hukum. (als)