Ticker

6/recent/ticker-posts

AJAK MAIN PETAK UMPET DI KAWASAN BAKAU, REMAJA INI MALAH SODOMI BOCAH 12 TAHUN



TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Seorang remaja berinisial AL (19), warga Kecamatan Tanjungpandan, Belitung diringkus jajaran Polres Belitung, Senin (21/1/2020). Ia diduga menyodomi anak 12 tahun yang juga warga Tanjungpandan.

Pengungkapan tindak pidana pencabulan tersebut diawali laporan seorang ibu berinisial SW (38), warga Tanjungpandan ke SPKT Polres Belitung, Kamis (9/1/2020) lalu.

NGERI!!! SAKIT HATI UTANG RP 4.500 DIBEBERKAN, MARYADI NEKAT HABISI NYAWA TETANGGANYA SENDIRI

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha mengatakan modus pelaku dengan mengajak korban bermain petak umpet di kawasan bakau Jembatan Kubu Desa Air Saga, Kamis (28/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.





Saat ingin melampiaskan hasratnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan kepiting untuk mengikuti kemauannya. Namun upaya pelaku tak berjalan mulus karena korban menolak kepiting pemberian pelaku.

NEKAT MENAMBANG MESKI SERING DIPERINGATKAN, WARGA SIMPANG RUSA INI DICOKOK POLSEK MEMBALONG

Pelaku tak patah arang, ia lalu kembali mengimig-imingu korban minuman teh kemasan. Tergiur dengan iming-iming pelaku, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.

"Pelaku melakukan sodomi (pencabulan) terhadap korban saat sedang bersembunyi di daerah bakau. Pelaku meminta korban untuk membuka celananya lalu pelaku mencabuli dan menyodomi korban," kata AKP Erwan Yudha kepada wartawan.





Polisi telah mengantongi bukti kuat untuk menjerat pelaku, yakni hasil visum terhadap korban dari Rumah Sakit Pusat Polri Sukanto Keramat Jati Jakarta Timur. Hasil visum menunjukkan ada luka lecet pada anus korban.
"Hasil visumnya sudah kita terima. Memang ada luka lecet yang dialami korban pada anusnya," ujar AKP Erwan Yudha.

SEBUAH TOKO SEMBAKO LUDES DILALAP SI JAGO MERAH, KERUGIAN DIPERKIRAKAN CAPAI RATUSAN JUTA

Pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan atau denda 5 miliar rupiah," tandas AKP Erwan Yudha. (als)