Ticker

6/recent/ticker-posts

SEMBILAN PARTAI LAPORKAN DUGAAN PENGGELEMBUNGAN SUARA UNTUK PARTAI TERTENTU, MINTA PEMILIHAN ULANG DPRD KABUPATEN

Bawaslu Kabupaten Belitung menerima 9 partai yang melaporkan adanya dugaan kecurangan pemilu, Selasa (23/4/2019). SatamExpose.com/Faizal
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Sembilan partai politik (parpol) laporkan dugaan pelanggaran dan tindak pidana pemilu pada pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Belitung ke Bawaslu Kabupaten Belitung, Selasa (23/4/2019).

Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, PBB, PKB, PPP, PSI, PAN, Partai Perindo dan Partai Berkarya.

Dalam surat laporan yang ditandatangani sembilan parpol tersebut ada 5 sikap yang disampaikan. Pertama, kesembilan partai itu melihat banyaknya temuan dugaan indikasi penggelembungan suara terhadap partai tertentu.

Parpol-parpol tersebut menyatakan menolak hasil penghitungan suara yang saat ini dilakukan PPK. Kedua, sembilan parpol tersebut juga meminta proses penghitungan suara di tingkat PPK dihentikan.


Ketiga, parpol-parpol tersebut meminta pihak Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) melakukan fungsinya dan mengusut tuntas terhadap dugaan pelanggaran suara ditingkat KPPS sampai ke aktor dibelakangnya, juga terhadap penemuan pelanggaran kampanye yang sudah dilaporkan sebelumnya kepada pihak berwajib dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Belitung.

Keempat, dikarenakan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur masih ada dan masif, Sembilan partai ini meminta dilakukan proses pemilu ulang khusus DPRD tingkat II di semua dapil Kabupaten Belitung.



Terakhir, parpol-parpol tersebut akan melakukan laporan tindak pidana pemilu, gugatan hukum dan mengawal laporan pelanggaran pemilu yang sudah dilaporkan ke Bawaslu dalam hal ini ke setiap pelaksanaan, peserta, tim kampanye pemilu yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu.

Salah satu perwakilan dari pelapor yang merupakan Ketua DPC PBB Kasbiran mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengantongi bukti-bukti terkait laporannya ini di dapil I dan II. Namun pihaknya yakin akan terus menemukan bukti-bukti lainnya.


"Baru bukti dari dapil I dan di dapil II. Salah satu contohnya bukti Salinan data C1 saksi sebagai bukti. Sementara dapil I dan dapil II untuk dapil III dan IV menyusul," kata Kasbiran kepada SatamExpose.com. (fg6)