Bawaslu Kabupaten Belitung menerima 9 partai yang melaporkan adanya dugaan kecurangan pemilu, Selasa (23/4/2019). SatamExpose.com/Faizal |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM -
Sembilan partai politik (parpol) laporkan dugaan pelanggaran dan tindak pidana
pemilu pada pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Belitung ke Bawaslu Kabupaten
Belitung, Selasa (23/4/2019).
Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Golkar, Partai
Gerindra, PBB, PKB, PPP, PSI, PAN, Partai Perindo dan Partai Berkarya.
Dalam surat laporan yang ditandatangani sembilan parpol
tersebut ada 5 sikap yang disampaikan. Pertama, kesembilan partai itu melihat
banyaknya temuan dugaan indikasi penggelembungan suara terhadap partai
tertentu.
Parpol-parpol tersebut menyatakan menolak hasil penghitungan
suara yang saat ini dilakukan PPK. Kedua, sembilan parpol tersebut juga meminta
proses penghitungan suara di tingkat PPK dihentikan.
Ketiga, parpol-parpol tersebut meminta pihak Gakkumdu
(Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) melakukan fungsinya dan mengusut tuntas
terhadap dugaan pelanggaran suara ditingkat KPPS sampai ke aktor dibelakangnya,
juga terhadap penemuan pelanggaran kampanye yang sudah dilaporkan sebelumnya kepada
pihak berwajib dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Belitung.
Keempat, dikarenakan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang
terstruktur masih ada dan masif, Sembilan partai ini meminta dilakukan proses
pemilu ulang khusus DPRD tingkat II di semua dapil Kabupaten Belitung.
Terakhir, parpol-parpol tersebut akan melakukan laporan
tindak pidana pemilu, gugatan hukum dan mengawal laporan pelanggaran pemilu
yang sudah dilaporkan ke Bawaslu dalam hal ini ke setiap pelaksanaan, peserta,
tim kampanye pemilu yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu.
Salah satu perwakilan dari pelapor yang merupakan Ketua DPC PBB
Kasbiran mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengantongi bukti-bukti terkait
laporannya ini di dapil I dan II. Namun pihaknya yakin akan terus menemukan
bukti-bukti lainnya.
"Baru bukti dari dapil I dan di dapil II. Salah satu
contohnya bukti Salinan data C1 saksi sebagai bukti. Sementara dapil I dan
dapil II untuk dapil III dan IV menyusul," kata Kasbiran kepada
SatamExpose.com. (fg6)