Ketua Bawaslu Kab. Belitung Heickal Fackar. SatamExpose.Com |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Bawaslu Kabupaten Belitung bakal lakukan patroli pengawasan selama masa tenang mulai dari besok 14 April hingga pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019. Patroli ini juga akan melibatkan jajaran kepolisian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar mengatakan, patroli tersebut akan dilakukan juga oleh jajarannya yakni Panwaslu di tiap kecamatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilu.
"Patroli ini akan dibantu oleh pihak kepolisian. Patroli pengawasan ini utk mencegah potensi pelanggaran politik uang, kampanye di luar jadwal, dan kampanye hitam atau black campaign," katanya kepada SatamExpose.com, Sabtu (13/4/2019).
Heikal Fackar menilai masa tenang merupakan waktu paling rawan pelanggaran pemilu. Baik itu money politic (politik uang) maupun black champaign (kampanye hitam), sehingga perlu ada pengawasan lebih.
"Sebagaimana lumrahnya diketahui, bahwa masa tenang sering kali dianggap sebagai waktu rawan pelanggaran pemilu. Serangan fajar, pembagian uang atau sembako, penyebaran selebaran gelap hingga kampanye diluar jadwal adalah beberapa kemungkinan pelanggaran yang mungkin terjadi, oleh karena itu kami melakukan patroli pengawasan," jelas Heikal.
Heikal juga menambahkan bahwa kegiatan patroli pengawasan sudah direncanakan sejak jauh hari dan telah disampaikan ke pihak-pihak terkait.
"Hari Kamis lalu kami telah bertemu dengan unsur muspida dan tanggapannya sangat baik, Kapolres belitung berencana akan mengikutsertakan personilnya dan pihak pemda juga menyampaikan akan menyiapkan sarana tambahan, kami juga akan didampingi oleh Bawaslu Babel," papar Heikal.
Selama masa tenang pada malam hari mulai habis Isya hingga dini hari, Bawaslu akan melakukan pengawasan dalam kelompok ke kecamatan di Belitung sesuai rute yang sudah dibuat.
Sedangkan untuk siang dan sore harinya menyebar pengawas ke setiap wilayah kerja masing-masing, terkhusus wilayah yang anggap rawan. Diantaranya posko pemenangan dan kediaman caleg atau warung kopi.
Heikal menjelaskan, bila ditemukan dugaan pelanggaran pemilu, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Bahkan calon legislatif yang ditetapkan bersalah dalam persidangan, maka caleg bersangkutan bisa dicoret keikutsertaannya dalam pemilu.
"Apabila ditemukan dugaan pelanggaran maka bawaslu akan melakukan penindakan. Kita akan proses sesuai aturan dan pelanggaran tersebut akan tetap dilanjutkan walau pemungutan suara telah selesai dilakukan, dan apabila memang terbukti bersalah dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sebagaimana diatur UU 7 Tahun 2017 pasal 285 a dan b maka calon dapat dicoret dari DPT atau pembatalan penetapan calon tersebut," sebut Heikal.
Berdasarkan itu Bawaslu Kabupaten Belitung mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mengikuti aturan pemilu.
"Kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mengikuti aturan main yang ada, kami juga telah menyampaikan imbauan tertulis terkait masa tenang dan penertiban APK. Mari bersama-sama kita ciptakan pemilu yang jujur, adil, berkualitas dan berintegritas tanpa politik uang ataupun hoax," lanjut Heikal.
Selain itu jika memang ditemukan proses hukum tetap berjalan walaupun telah berakhirnya hari pencoblosan.
"Proses pemilu dan proses pelanggaran tindak pidana pemilu adalah dua hal yang berbeda. Pemungutan suara selesai, proses pidana pemilu tetap berjalan sampai adanya keputusan yang tetap," tandas Heikal. (fg6)