Ticker

6/recent/ticker-posts

JALAN TANJUNG TINGGI DIPASTIKAN TAK BISA DIALIHKAN, SUDAH ADA SURAT DARI KEMENTERIAN PUPR

Jalan Tanjung Tinggi. SatamExpose.Com/Faizal
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Munandar Motong memastikan Jalan Tanjung Tinggi di Desa Tanjung Tinggi, Sijuk tak bisa dialihkan. Hal ini setelah ada surat dari Kementerian PUPR.

Pria yang biasa disapa Nage ini  menjelaskan, surat tersebut bernomor Um/01.02.BK/14 tentang menindak lanjut konsultasi Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Komisi II DPRD Kabupaten Belitung pada tanggal 12 Februari dan 14 Februari 2019 lalu.

Dalam surat menyebutkan salah satunya adalah sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 290 Tahun 2015, ruas jalan Tanjung Kelayang - Tanjung Tinggi adalah jalan nasional yang berfungsi sebagai jalur distribusi logistik di Pulau Belitung dan telah bersertifikasi hak pakai nomor 00009 dan 00013.

Lebih lanjut, setidaknya ada dua poin dalam hasil rapat tersebut yang pertama tentang penutupan kembali marka solid line yang telah dibuat investor diatas jalan nasional Tanjung Kelayang - Tanjung Tinggi dan mengembalikan marka seperti semula.

Kemudian pencabutan rambu lalu lintas verboden yang dipasang oleh investor di dalam dan milik jalan. Maka dari itu, lanjut Nage, permasalah jalan yang di Tanjung Tinggi itu sudah selesai. 

"Investor yang dilakukan kemarin itu adalah sepihak, tanpa berkoordinasi sedikit pun dengan Kementerian PUPR. Memang ada mereka berkoordinasi dengan Satker, pertemuan ada dua kali di bulan Juni dan di bulan Oktober yang melibatkan Satker. Tapi hasil pertemuan kemarin dengan Kementerian dan Satker juga melapor dengan Kementerian bahwa itu salah," jelas Nage. (fg6)