Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga RT 9 Tanda Tangani Penolakan X-Bar di Atas Materai, Lurah: Mereka Baru Ajukan Permohonan Rekomendasi

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Setelah berulang kali ditolak masyarakat karena meresahkan serta diduga tidak miliki izin usaha, sekarang beredar surat pengakuan pengelola tempat hiburan malam (THM) Extreme Bar yang sudah memiliki izin secara online atau Online Singel Submission (OSS). 

Hal tersebut makin membuat geram masyarakat Kelurahan
Tanjung Pendam, Selasa (8/1/2019). Khususnya warga RT 9 RW 5. Hal itu diutarakan oleh salah satu perwakilan masyarakat, Firmansyah (40).

Ia mengatakan jika memang pihak Extreme Bar ada izin resmi, maka dirinya bersama masyarakat mempersilahkan untuk Extreame Bar buka.

"Kalau mereka (X-Bar, red) ada surat izin kenapa tidak buka saja secara resmi. Kan kata mereka izin mereka lengkap ya buka kenapa harus takut-takut. Tapi buktinya mereka masih sembunyi-sembunyi masih kucing-kucingan," kata Firmansyah saat dihubungi satamexpose.com, Selasa (8/1/2019).

Selain itu juga, terkait beredarnya sebuah surat dari pengelola terkait adanya masyarakat yang mendukung bukanya tempat itu, Firman sangat yakin dan pastikan untuk penandatanganan ia bersama masyarakat tidak akan menandatangani perizinan mereka. 

Bahkan untuk membuktikan keseriusan mereka terhadap penolakan tersebut, Firman mengatakan masyarakat sudah menandatangani sebuah surat pernyataan di atas materai yang berisikan tentang tidak akan menandatangani surat izin untuk X-Bar.

"Kalau dari pembubuhan kami pastikan tidak ada masyarakat yang membubuhkan tanda tangan jadi itu saja kuncinya, itu (surat pengkuan masyarakat) bukan dari warga asli. Kami sangat pastikan tidak ada tandatangan jadi kalau ada tentu kami akan cari orangnya dimana sumbernya siapa itu dan apakah benar. Soalnya kami masyarakat sekarang sudah tandatangan di atas materai terutama masyarakat kiri kanan depan belakang dengan pernyataan bahwa mereka tidak akan tanda tangan untuk ini," tegasnya.

Sebelumnya Lurah Tanjung Pendam Vita Widiastuti ketika dikonfirmasi satamexpose.com mengatakan, hingga saat ini pihak X Bar belum mempunyai izin dan sedang mencoba melayangkan surat permohonan untuk rekomendasi.

"Belum ada (izin XBar), mereka sudah melayangkan surat untuk permohonan rekomendasi tapi kalau dulu mereka ingin    atas nama diskotik tapi kalau sekarang sudah berubah atas nama restoran dan bar tetapi belum. Tapi kalau untuk kegiatan usaha kami (kelurahan) harapkan lengkapi dulu izin baru boleh untuk membuka," kata Lurah.

Selama ini dirinya selalu bergantung kepada masyarakat, menurutnya selama masyarakat setuju dirinya pun ikut apa kata masyarakat.


"Kalau masyarakat setuju silahkan, jadi tetap yang namanya prosedur kita harus lewati, jadi nantikan ada surat persetujuan dari tetangga nanti kalau masyarakat menyetujui bentuk usahanya seperti apa," pungkasnya. (fg6)