Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMKAB SOAIALISASIKAN PERDA KEOLAHRAGAAN DAERAH

Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Beltim, saat memberikan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah, di Aula Pertemuan Kantor Camat Dendang
Dendang, SX –
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menunjukkan keseriusannya  untuk memajukan dan memasyarakatkan olah raga serta mendorong prestasi olahragawan di Kabupaten Beltim  dengan menerbitkan Peraturan Daerah berkaitan Keolahragaan Daerah. 

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah, Pemerintah menjamin hak para pelaku olah raga, organisasi olah raga atau perseorangan yang berprestasi dan berjasa memajukan olah raga akan diberikan penghargaan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Beltim, Gustaf Pilandra saat memberikan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Aula Pertemuan Kantor Camat Dendang, Rabu (23/3) lalu mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 merupakan dasar kepastian hukum bagi pembuat keputusan untuk memberikan penghasilan yang layak, peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum dan jaminan keselamatan bagi para pelaku olah raga.

“Ini adalah payung hukum yang menjadi acuan pemerintah. Dengan adanya Perda ini kita jadi punya dasar yang kuat untuk membangun olah raga dan memotivasi semangat atlet, pelatih dan pihak-pihak yang berkecimpung di dalamnya. Jadi kita tidak perlu bingung lagi, khususnya dalam pemberian hibah, bonus dan lain-lain,” kata Gustaf.

Selain pemberian penghargaan, Gustaf juga mengatakan Perda ini juga menjamin hak atlet berprestasi untuk mengikuti kejuaraan olah raga pada setiap tingkatan, didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga medis, phisikolog, dan ahli hukum serta mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari organisasi cabang olah raga.

“Kalau untuk penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat istimewa, tanda kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk lain sesuai aturan. Namun tentu saja pemberian penghargaan akan disesuaikan dengan kemampuan daerah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, dan khusus diberikan satu bentuk penghargaan yang bermanfaat bagi peneriman,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan dalam Perda Keolahrgaan juga disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan porsi yang lebih terhadap cabang olah raga unggulan, yakni atletik dan silat. Khusus untuk dua cabor ini perhatian dan alokasi bantuan yang diterima akan lebih banyak dibanding 20 cabor lainnya.

“Dengan adanya Perda ini kita dari pemerintah harus memberikan perhatian lebih kepada cabor atletik dan silat, mengingat dua cabor ini memiliki banyak atlet yang berprestasi. Contohnya kemarin kita sudah memberikan bantuan dana sebesar Rp 3 milyar untuk kerjuaran atletik ‘Pelangi Open’, juga sekaligus untuk pengembangan Kota Manggar sebagai Kampung Atletik,” ujarnya. (@2!-Humas)