Belitung | Satamexspose.com - Polres Belitung kembali berhasil gagalkan dugaan penyelundupan pasir timah sebanyak 605,5 kg menggunakan mobil box yang rencananya akan diseberangkan ke Jakarta dengan menumpang KM Sawita, Senin (20/7).
Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma dalam konferensinya mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7) lalu, sekira pukul 15.00 WIB.
"Penyelundupan itu dengan modus menyamarkan pasir timah tersebut dimasukan ke dalam kardus minyak kita yang ditumpuk lagi dengan ikan asin ke dalam mobil box," ujarnya.
Menurutnya, sopir mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengirimkan pasir timah itu ke Jakarta dengan iming-iming uang Rp. 13 juta.
Kapolres juga mengatakan pihaknya segera menerbitkan surat DPO terhadap pelaku lainnya yang memerintahkan pengiriman pasir timah tersebut.
Saat ini, sopir mobil box telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Sedangkan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengiriman tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan lapangan, pengungkapan berawal setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung menerima informasi yang menyebutkan adanya kendaraan mencurigakan bergerak menuju Pelabuhan Tanjungpandan.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu kendaraan yang dimaksud.
Tak lama kemudian, polisi menghentikan sebuah mobil box bernomor polisi B 9136 YW yang dikendarai oleh In (inisial, red).
Saat dilakukan pemeriksaan awal, muatan di dalam kendaraan tampak seperti kardus berisi minyak goreng merek Minya Kita.
Namun setelah seluruh kardus dibuka satu per satu, petugas mendapati puluhan kardus tersebut ternyata berisi pasir timah yang telah dikemas sedemikian rupa
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 45 kardus berisi pasir timah dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai 605,5 kilogram.
Dari pantauan lapangan juga diketahui mobil box tersebut merupakan milik Dy (inisial, red) dan pengiriman menggunakan ekspedisi dari luar Belitung. (**)

0 Komentar