Belitung | Satamexspose.com -
Tingkatkan pemahaman masyarakat tentang akses bantuan hukum serta pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung gelar penyuluhan hukum di Kantor Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (10/6).
Kepala Desa Cerucuk, Kusmadi, menyambut baik dan menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
"Penyuluhan hukum sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama bagi warga kami yang selama ini memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi dan layanan hukum," ujarnya saat menyampaikankan sambutan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung, Dr. Heriyanto, dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan aktif, serta menekankan pentingnya pemahaman terhadap materi yang disampaikan, yakni sosialisasi mengenai Undang-Undang Bantuan Hukum dan Hukum Pertanahan.
Selain itu, Dr. Heriyanto juga menyampaikan materi mengenai hukum pertanahan, khususnya terkait reforma agraria.
Dijelaskan bahwa reforma agraria merupakan upaya negara secara tersetruktur dalam melakukan pembenahan terhadap sistem pertanahan, meliputi aspek pemanfaatan, pengelolaan, dan penguasaan tanah guna menciptakan keadilan dan pemerataan.
Menurutnya, pemerintah berwenang menertibkan tanah-tanah yang telah diberikan hak namun tidak dimanfaatkan atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya, termasuk kemungkinan pembatalan hak atas tanah sebagai bagian dari penataan ulang penguasaan tanah.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai konsep tanah negara sebagai tanah yang belum dilekati hak atas tanah dan menjadi objek penting dalam pelaksanaan reforma agraria.
"Persoalan pertanahan masih kerap terjadi, antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria akibat tumpang tindih kebijakan, serta lemahnya administrasi pertanahan di masa lalu yang memicu sengketa di masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Dendy Matra Nagara, S.H., kesempatan itu menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagai bentuk jaminan persamaan di hadapan hukum (equality before the law), khususnya bagi masyarakat kurang mampu agar tetap dapat mengakses keadilan tanpa terkendala biaya.
Menurutnya, Undang-Undang Bantuan Hukum hadir untuk memastikan negara memberikan perlindungan hukum secara nyata melalui penyediaan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma yang meliputi konsultasi hukum, pendampingan baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pembelaan hukum oleh lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh pemerintah.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, yang mana diperoleh informasi mengenai permasalahan, antara lain:
Pertama, mengenai adanya kebijakan penerbitan Izin Usaha Pertambangan oleh pemerintah kepada salah satu perusahaan pertambangan yang tidak diketahui oleh masyarakat maupun pemerintah desa cerucuk.
Hal ini mengakibatkan kendala bagi pemerintah desa pada saat akan menindaklanjuti permohonan dari masyarakat yang mengajukan permohonan surat keterangan pengelolaan/pengusahaan tanah yang telah di kelola dan diusahakannya.
Kedua, persoalan IUP PT. Timah yang ada di wilayah Desa Cerucuk yang diperkirakan sekira 80% wilayah desa cerucuk berada di dalam IUP PT. Timah, sehingga menyebabkan kendala dalam hal pengajuan hak atas tanah yang telah diusahakan dan dikelola masyarakat pada program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional, bahkan persoalan ini sudah dibawa dalam RDP di DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung, untuk mendapatkan solusi penyeselesaiannya, namun hingga saat ini belum ada perkembangan tindak lanjutnya.
Atas persoalan itu, Dr. Heriyanto selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menghimbau kepada pemerintah selaku pemegang kebijakan berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam penerbitan izin dan juga melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat. (rls*)

0 Komentar