Belitung | Satamexspose.com -
Guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak hukum mereka, khususnya akses terhadap bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Belitung menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang ketiga kalinya pada semester pertama tahun 2026 di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Kamis (23/4).
Kegiatan itu dihadiri oleh masyarakat setempat, khususnya warga kurang mampu, perangkat desa, tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW serta Kadus di wilayah Desa Sungai Samak.
Sekretaris Desa Sungai Samak, Sahilin
mengapresiasi kegiatan tersebut dan menilai kehadiran LKBH Belitung memberikan penyuluhan hukum sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakatnya yang nantinya diharapkan dapat membantu masyarakat Sungai Samak khususnya saat menghadapi permasalahan hukum.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung, Dr. Heriyanto, S.H., M.H., CPM., dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja lembaga, khususnya dalam bidang bantuan hukum non litigasi.
Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat khususnya tidak mampu agar mereka mengetahui adanya layanan bantuan hukum gratis yang difasilitasi oleh pemerintah melalui organisasi bantuan hukum.
"Dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat tidak mampu menjadi sadar dan mengerti bahwa mereka memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh negara untuk mendapatkan bantuan hukum pada saat menghadapi permasalahan hukum tanpa harus membayar jasa advokat/pengacara (gratis)," jelasnya.
Selanjutnya, penyampaian materi penyuluhan dibagi menjadi tiga sesi, yakni :
Sesi pertama membahas mengenai Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum yang disampaikan oleh Dendy Matra Nagara, S.H., dalam paparannya ia menjelaskan terkait permasalahan yang dapat diberikan bantuan hukum oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum meliputi perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Lebih lanjut Dendy menjelaskan dan menginformasikan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung adalah salah satu organisasi pemberi bantuan hukum yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis).
Sesi materi kedua mengenai Akibat Pernikahan Usia Dini disampaikan oleh M. Arif Febrianto, S.H., terkait dampak yang ditimbulkan akibat dilakukannya pernikahan usia dini. Sedangkan pada akibat hukum bisa menyebabkan risiko pidana, apabila terdapat unsur paksaan dan risiko perdata apabila pernikahan tidak dicatatkan dalam administrasi pemerintahan.
Dr. Rio Sufriyatnya, S.H., MH.Kes., pada sesi ketiga membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru) diterangkan bahwa KUHP lama dinilai sudah tidak relevan dengan keadaan dan perkembangan hukum saat ini. Karena KUHP lama tersebut merupakan produk hukum sejak jaman kolonial Belanda yang sudah diterapkan sejak jaman Hindia Belanda pada tahun 1918 dan di undangkan kembali setelah Indonesia merdeka sebagai peraturan hukum pidana berdasar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
"KUHP lama dinilai sudah tidak relevan dengan keadaan dan perkembangan hukum saat ini dan pembaharuan melalui KUHP yang baru menjadi sangat penting untuk dilaksanakan guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan zaman saat ini, termasuk dinamika sosial, kemajuan teknologi serta perubahan politik yang terjadi di Indonesia," tutupnya.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab, dimana masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi secara langsung terkait masalah hukum yang terjadi disekitarnya. (rls**)

0 Komentar