Belitung | Satamexpose.com – Lakukan pengecekan langsung terkait bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin, Kabag Hukum Setda Kabupaten Belitung, Wigman Wudie Setiawan, S.H., M.Si., berserta staff Bagian Hukum didampingi tim Pemberi Bantuan Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung melakukan kunjungan ke kediaman salah satu masyarakat Penerima Bantuan Hukum di Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Rabu (3/9).
Dalam kunjungan itu, Wigman mengatakan pihaknya memastikan jika bantuan hukum yang diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung oleh LKBH Belitung memang tepat sasaran, yaitu diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria masyarakat miskin/tidak mampu dan yang lebih diutamakan adalah untuk perempuan, anak dan disabilitas yang menghadapi permasalahan hukum.
“Selain masyarakat tidak mampu, perempuan dan juga disabilitas tuna netra, ini sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” sebutnya.
Hadir pula dalam acara itu, Ketua LKBH Belitung, Heriyanto, S.H., M.H., CPM yang didampingi Hendera Wang Indera, S.H., dan Arif Ferbrianto, S.H., serta Sekdes Desa Tanjung Rusa.
"Ini sekaligus sosialisasi ya Pak Sekdes supaya diinformasikan kepada masyarakat khususnya di Desa Tanjung Rusa yang menghadapi permasalahan hukum untuk menghubungi LKBH Belitung, karena Pemkab Belitung kerjasamanya dengan LKBH Belitung yang akan kami tunjuk untuk membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, yang penting memenuhi persyaratan," ujar Wigman pada kesempatan tersebut.
Sementara itu, Ketua LKBH Belitung mengapresiasi kepedulian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dengan program bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.
”Kami mengapresiasi kepedulian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung yang telah hadir sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan access keadilan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu di Kabupaten Belitung yang menghadapi permasalahan hukum. salah satunya yang saat ini kami kunjungi bersama salah satu masyarakat Desa Tanjung Rusa seorang perempuan disabilitas yang sedang menghadapi persoalan hukum," tandas Heriyanto, S.H., M.H., CPM.
Sebagaimana diketahui, program bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin atau kelompok masyarakat miskin yang tidak mampu membayar jasa pengacara dalam mengadapi permasalahan hukum dapat diberikan bantuan hukum cuma-cuma (gratis) oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum. Layanan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung merupakan implementasi atau pelaksanaan terhadap Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. (***)
0 Komentar