BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Diduga mengkonsumsi sabu, dua tersangka berinisial Y dan E pengguna sabu diamankan polisi di sebuah komplek perumahan di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kamis (20/2) dini hari lalu.
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH kepada wartawan mengatakan, penangkapan berawal saat polisi menangkap Y di rumahnya di kompleks perumahan yang berlokasi di Desa Air Merbau, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu paket kecil sekitar 0,23 gram.
"Saat dilakukan pemeriksaan, Y mengaku barang bukti tersebut milik tersangka E yang dibelinya via handphone dari inisial A, tapi dia sendiri tidak mengetahui keberadaan A ini," paparnya saat menggelar konfrensi pers di Polres Belitung, Senin (24/2).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka membeli dua paket, namun satu paketnya sudah mereka pergunakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan dua pengguna sabu tersebut, personel Satres Narkoba Polres Belitung juga mengamankan DK (inisial), warga Jalan Gatot Subroto, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Jum'at (21/2) lalu karena diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 167,92 gram yang ditemukan tersangka di sekitar Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, pada pertengahan Januari 2025 lalu.
"Jadi tersangka ini bukan bandar, tapi dia menemukan sabu ini di pantai. Hanya sudah dia konsumsi dan berencana akan mengedarkannya," ujar AKP Anton Sinaga SH.
Menurutnya, berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, DK mendapatkan barang haram itu berawal saat dua nelayan menemukan paket cukup besar di sekitaran Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Paket sempat dibuka oleh kedua nelayan dan dikira kristal putih itu garam, tapi mereka sempat menghubungi tersangka DK dan mengirimkan foto paket tersebut sebelum membuangnya.
"Tersangka ini ternyata mendatangi lokasi dan menyimpan barang bukti tersebut sekitar satu bulan," ujar Anton.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya memang berniat ingin menjual sabu tersebut.
"Tersangka juga sudah mengonsumsi sabu tersebut, makanya urine dia positif," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka DK diancam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fr1)
0 Komentar