Belitung|Saramexpose.com - Majelis hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Iwan Sahie alias Agiok, penjara selama 1 Tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan, Kamis(5/12) lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Iwan Sahie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik berupa apangan bola Paal Satu seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 407 juta dengan ketentuan harus dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun,
Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan dari JPU ( Jaksa Penuntut Umum) yang mana terhadap terdakwa JPU menuntut pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan subsider pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan serta membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.466.181.250,00 (dua miliar empat ratus enam puluh enam juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) subsider pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa dan Penasehat Hukumnya diberikan waktu oleh majelis hakim selama 7 hari untuk pikir – pikir.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sebidang tanah dengan luas ± 8.236,725 M2 yang beralamat di Jalan Kapten Saridin RT.12 RW. 09 Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 Atas Nama IWAN SAHIE agar dikembalikan kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Belitung. (fr1)