Ticker

6/recent/ticker-posts

DUGAAN PELANGGARAN KAMPANYE BAZAR MURAH, BAWASLU MINTA KPU BELITUNG TEGASKAN KEMBALI ATURANNYA



Belitung|Saramexpose.com - Terkait adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye bazar sembako murah oleh salah satu Paslon Pilkada 2024, Bawaslu Belitung minta KPU Belitung sosialisasikan kembali aturan kampanye bazar ke tim Paslon Pilkada 2024, Selasa(12/11).

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar kepada Satamexpose.com mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut, namun pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Belitung dan minta agar KPU Belitung dapat tegas serta konsisten dalam mengimplementasikan aturan terkait kegiatan kampanye bentuk lainnya berupa bazar sembako murah.

"Kampanye bazar sembako murah memang rawan terjadi pelanggaran akibat terjadinya kekeliruan dalam memahami aturan regulasi yang ditetapkan," ujarnya.

Aris juga menghimbau masing-masing tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah disepakati dalam kegiatan bazar sembako murah.

Berdasarkan Keputusan KPU Belitung Nomor 318 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2024 dalam kegiatan bazar diatur bahwa keseluruhan paket sembako yang disiapkan nilainya tidak melebihi dari Rp100 ribu.

Aris juga mengingatkan jika sebelumnya dalam kegiatan rapat antara KPU Belitung dan masing-masing tim pasangan calon, ada kesepakatan soal kegiatan bazar pembayarannya 50 persen dari nilai harga jual paket sembako yang sudah ditentukan nilai tersebut.

"Sayangnya aturan ini tidak dituangkan dalam berita acara atau kesepakatan bersama, hanya ucapan lisan dalam kegiatan rapat. Sehingga kami kesulitan dalam mengawasi berapa sebenarnya besaran harga paket sembako yang dijual dalam kegiatan bazar," paparnya.

Aris juga menegaskan, Bawaslu Belitung tidak segan-segan akan menindak apabila mendapati informasi soal dugaan pelanggaran dalam kegiatan kampanye bentuk lainnya bazar sembako murah.

"Namun aturan tadi itu, harus KPU Belitung tegaskan dulu kepada masing-masing tim pasangan calon jangan sampai menjadi ambigu sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penindakan," tandas Rezeki Aris Munazar. (rus)