Ticker

6/recent/ticker-posts

PEREDARAN NARKOTIKA DARI DALAM LAPAS, POLRES BELTIM AMANKAN SEORANG PERANTARA

Gambar ilustrasi.

Belitung Timur|Satamexpose.com - Perantara pengedar narkotika dari dalam lapas narkotika Pangkalpinang berhasil diciduk jajaran Polres Belitung Timur, Senin (7/10).

Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe pada konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim mengatakan penangkapan tersangka KN (29), warga Jatinegara, Jakarta yang merupakan perantara antara pengedar narkoba yang masih mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang dengan para pembeli terjadi pada Minggu (7/7) lalu di Dusun Sukamandi, Desa Sukamandi, Kecamatan 
mengungkapkan, kasus pertama terungkap pada 7 Agustus 2024 di Dusun Sukamandi, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 Menurutnya, KN mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk menjadi broker dalam transaksi narkoba tersebut. 

"Berdasarkan keterangan KN seperti itu menjadi broker yang dikendalikan dari dalam Lapas. Tersangka KN berperan penting dalam rantai distribusi narkotika dari dalam penjara," ungkapnya.

Selain itu, Polres Beltim juga berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu AM (41), warga Gantung; RD (30), warga Desa Lalang; dan MW (26), warga Desa Gantung yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut pada Jum'at (4/10) lalu.

Dari kedua penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 26,54 gram.

Akibat perbuatannya, para tersangka itu dijerat pasal dalam undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sam)

Posting Komentar

0 Komentar