Gambar ilustrasi.
Belitung|Satamexpose.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung dalam sidang Tipikor Babel beberapa waktu lalu terkait lapangan bola Paal Satu, Desa Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Rabu(30/10)
JPU Kejari Belitung meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan kurungan.
Juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.466.181.250,- dan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Selanjutnya, Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkan sidang perkara Nomor 11/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Iwan Sahie pada Kamis(31/10) dengan agenda pembacaan pembelaan. (fr1)