Belitung|Satamexpose.com - Terkena lima tusukan pisau dapur pada bagian dada dan perut, Rino Yadi (29) meregang nyawa ditangan sang istri, Jum'at (2/8).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung, Aiptu Romansa Adam mengatakan, kejadian berawal saat korban pulang ke rumahnya di Jalan Bunga Desa, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada dini hari dalam kondisi mabuk.
Terjadi cekcok diantara keduanya dan korban sempat menakut-nakuti pelaku, Alen (21) istrinya dengan clurit serta memaksa untuk berhubungan badan. Meski pelaku sempat menolak karena sedang berhalangan, namun tetap mengikuti keinginan korban.
Setelah beberapa saat berlalu, korban masih juga marah-marah hingga peristiwa itu terjadi.
“Motif sementara berkaitan dengan masalah rumah tangga. Korban dalam keadaan mabuk saat kejadian,” ungkap Aiptu Adam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia usai mengalami lima luka tusukan bagian dada dan perut.
"Pelaku sudah kami amankan. Karena mereka pasutri maka penanganan diserahkan kepada unit PPA dan disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," ujarnya, Jum'at (2/8).
Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kasur, bantal, celana panjang milik korban, serta pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Sementara itu, Ketua RT 20, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Yadi ketika ditemui wartawan mengaku tidak mengetahui kejadian secara pasti, namun ia mengakui jika diantara kedua suami istri tersebut sering terjadi cekcok mulut hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kejadian pastinya saya kurang tau, saya dapat telpon sekitar jam tujuh pagi tadi. Saat saya datang, jenazah korban sudah dibawa ke rumah sakit," tandas Yadi.(mt)